DETAIL DOCUMENT
PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH KARENA HILANG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DAN PENERAPANNYA DI KOTA PADANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
CARIA, PAMEGA D.H
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-05-11 02:22:31 
Abstract :
PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH KARENA HILANG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DAN PENERAPANNYA DI KOTA PADANG Caria Pamega D.H 1 , Dr. Boy Yendra Tamin S.H, M.Hum 1 , Suamperi S.H, M.H 2 Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Bung Hatta Email: cariapamega@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah prosedur permohonanan penerbitan sertifikat pengganti karena hilang dan untuk mengetahui hal-hal apa sajakah yang menjadi hambatan dalam penerbitan sertifikat pengganti serta untuk mengetahui bagaimanakah status hukum terhadap sertifikat yang hilang setelah diterbitkan sertifikat pengganti tersebut. Berdasarkan penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa, Prosedur penerbitan sertifikat pengganti dilakukan melalui permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan yang dilampiri persyaratan sebagai berikut: surat pernyataan kehilangan dari kepolisian, surat permohonan, identitas pemohon, dan surat pernyataan sumpah dari pemohon dihadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah persyaratan terpenuhi dilakukan pengumuman dimedia massa selama 1 x 30(tiga puluh) hari, apabila dalam waktu 30(tiga puluh) hari tidak ada sanggahan maka dapat dilakukan penerbitan sertifikat pengganti oleh kantor pertanahan, permasalahan dalam pelaksanaan penerbitan sertifikat pengganti di Kantor Pertanahan adalah 1) biaya yang seharusnya hanya dikenakan biaya pendaftaran, biaya pengumuman di media massa selama 1(satu) kali yang biayanya relatif murah. Sertifikat pengganti yang diterbitkan mempunyai status hukum yang sama dengan sertifikat hak atas tanah yang hilang sebelum diterbitkan sertifikat pengganti, sedangkan status hukum terhadap sertifikat hilang setelah diterbitkan sertifikat pengganti yaitu tidak berlaku lagi. Kata Kunci : Penerbitan Sertifikat Pengganti, Hilang, Badan Pertanahan Nasional, Status Hukum 
Institution Info

Universitas Bung Hatta