Abstract :
PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH KARENA
HILANG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24
TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DAN
PENERAPANNYA DI KOTA PADANG
Caria Pamega D.H
1
, Dr. Boy Yendra Tamin S.H, M.Hum
1
, Suamperi S.H, M.H
2
Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Bung Hatta
Email: cariapamega@gmail.com
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah prosedur permohonanan
penerbitan sertifikat pengganti karena hilang dan untuk mengetahui hal-hal apa
sajakah yang menjadi hambatan dalam penerbitan sertifikat pengganti serta untuk
mengetahui bagaimanakah status hukum terhadap sertifikat yang hilang setelah
diterbitkan sertifikat pengganti tersebut. Berdasarkan penelitian ini diperoleh
kesimpulan bahwa, Prosedur penerbitan sertifikat pengganti dilakukan melalui
permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan yang dilampiri persyaratan
sebagai berikut: surat pernyataan kehilangan dari kepolisian, surat permohonan,
identitas pemohon, dan surat pernyataan sumpah dari pemohon dihadapan Kepala
Kantor Pertanahan. Setelah persyaratan terpenuhi dilakukan pengumuman
dimedia massa selama 1 x 30(tiga puluh) hari, apabila dalam waktu 30(tiga puluh)
hari tidak ada sanggahan maka dapat dilakukan penerbitan sertifikat pengganti
oleh kantor pertanahan, permasalahan dalam pelaksanaan penerbitan sertifikat
pengganti di Kantor Pertanahan adalah 1) biaya yang seharusnya hanya dikenakan
biaya pendaftaran, biaya pengumuman di media massa selama 1(satu) kali yang
biayanya relatif murah. Sertifikat pengganti yang diterbitkan mempunyai status
hukum yang sama dengan sertifikat hak atas tanah yang hilang sebelum
diterbitkan sertifikat pengganti, sedangkan status hukum terhadap sertifikat hilang
setelah diterbitkan sertifikat pengganti yaitu tidak berlaku lagi.
Kata Kunci : Penerbitan Sertifikat Pengganti, Hilang, Badan Pertanahan
Nasional, Status Hukum