Abstract :
Mekanisme Pengurusan Izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kota
Padang
1
Ariful Rahman
, Dr. Sanidjar Pebrihariati R, S.H, M.H
, Suamperi,
S.H,M.H
1
1
1
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Email arifffull812@gmail.com
ABSTRAK
Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan penggerak
perekonomian di Kota Padang, selain penggerak perekonomian UMKM juga
merupakan sektor yang bisa memberi peluang kerja bagi masyarakat Kota Padang
yang belum mempunyai kesempatan kerja, oleh karenaitu diperlukannya izin
dalam menjalankan usaha UMKM sangat diperlukan sebagai tanda legalitas dari
usaha UMKM itu sendiri. Permasalahaan yang akan diuji dalam penelitian ini
adalah (1) Bagaimana prosedur pengurusan izin usaha mikro, kecil, dan menegah
di Kota Padang? (2) Apakah kendala-kendala yang di hadapi para pelaku usaha,
mikro, kecil, dan Menengah di Kota Padang dalam pengurusan izin usaha? (3)
Bagaimana dampak dari pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah di Kota
Padang yang tidak memiliki izin usaha. Jenis penelitian menggunakan pendekatan
yuridis sosiologis.Sumber data adalah data primer dan data sekunder.Teknik
pengumpulan data meliputi wawancara dan studi dokumen.Data dianalisis secara
kualitatif. Simpulan dari hasil penelitian ini adalah (1) Pengurusan izin usaha
UMKM dapat dilakukan dengan cara pelaku usaha UMKM menyiapkan semaua
syarat-syarat yang sudah ditentukan dan kemudian mereka mengisi formulir
pendaftaran untuk mendapatkan surat izin usaha, formulir ini bisa didapat di
kantor Kecamatan di tempat pelaku UMKM membuka usahanya. (2) Kendalakendala
yang
dihadapi
para
pelaku
UMKM
dalam
mengurus
suarat
izin
usahanya
yaitu
: kebanyakan para pelaku UMKM tidak memiliki persyaratan untuk
mengurus izin usaha, kurangnya pengetahuan tentang pengurusan izin usaha, tidak
ada niat untuk mengurus izin usaha, kurangnya akses informasi, menghindari
pembayaran pajak. (3) Dampak yang di timbulkan dari tidak memiliki izin usaha:
menghambat para pelaku UMKM untuk menjalin kerja sama, tidak memiliki
tanda legalitas, menghambat mereka untuk mendapatkan dana dan pemodalan.
Kata kunci : Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), izin usaha