Abstract :
PELAKSANAAN PENCABUTAN SK KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN AGAM NOMOR
821.22/335/DIDIKPORA-2016 TENTANG MUTASI ASN DALAM JABATAN
FUNGSIONAL GURU
(Studi Kasus Perkara Nomor 21/G/2016/PTUN-PADANG)
1
Derik Septian
, Dr.Maiyestati S.H.,M.H
1
, Drs.Suparman Khan M.Hum
1
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
1
E-mail : derikseptian10@gmail.com
Abstrak
Pencabutan SK DIDIKPORA Kabupaten Agam dilakukan karena PTUN
menganggap DIDIKPORA Kabupaten Agam tidak berwenang melakukan Mutasi
tersebut, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, dipertegas dengan
PERMENDAGRI Nomor 120/5935/SJ tentang percepatan pengalihan urusan, dimana
proses mutasi tidak boleh dilakukan selama proses pengalihan wewenang dari
pemerintah Kab/Kota ke pemerintah Provinsi.. Rumusan Masalah 1) Bagaimanakah
Pertimbangan Hakim Dalam Pembahasan SK Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan
Olah raga Kabupaten Agam Nomor 821.22/335/DIDIKPORA-2016 Tentang Mutasi
ASN Dalam Jabatan Fungsional Guru (Ditinjau Dari Perkara Nomor
21/G/2016/PTUN-PADANG). 2) Bagaimana Pelaksanaan Pencabutan SK Kepala
DIDIKPORA Kabupaten Agam Nomor 821.22/335/DIDIKPORA-2016 Tentang
Mutasi Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Fungsional Guru (Ditinjau Dari Perkara
Nomor 21/G/2016/PTUN-PADANG). Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian Hukum Normatif atau penelitian perpustakaan yang mengkaji studi
dokumen yakni dengan menggunakan berbagai data sekunder, keputusan pengadilan,
dan pendapat para sarjana. Dianalisa secara kualitatif yaitu mengelompokan data
sesuai dengan masalah yang diteliti untuk ditarik kesimpulan kemudian diuraikan
dalam bentuk kalimat. Berdasarkan hasil penelitian 1).Pertimbangan hakim dalam
pencabutan SK DIDIKPORA dikarenakan DIDIKPORA tidak berwenang melakukan
mutasi. 2). Pelaksanaan pencabutan SK DIDIKPORA dilakukan dengan cara PTUN
Padang memerintahkan DIDIKPORA untuk mencabut SK tersebut karena hakim
mengabulkan permohonan pemohon.
Kata kunci : Pencabutan SK, DIDIKPORA, Mutasi.