Abstract :
PERANAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOTA PADANG DALAM MEMBERIKAN IZIN PENDIRIAN TOWER
BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 15
TAHUN 2013 TENTANG IZIN PEMANFAATAN RUANG
M Fadli Nasser
1
, Dr. Sanidjar Pebrihariati R. S.H.,M.H
1
, Drs. Suparman
1
Khan M.Hum
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
E-mail : muhammadfadli9490@gmail.com
Abstrak
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang dibentuk dengan
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Padang.Menurut pengamatan penulis, bahwa di Kota Padang
dibangun menara-menara telekomunikasi guna memenuhi kebutuhan
pengembangan telekomunikasi tersebut, akan tetapi tidak semua menara
telekomunikasi yang dibangun di Kota Padang memiliki Izin Mendirikan
Bangunan Menara Telekomunikasi dari Komunikasi dan Informatika. Metode
yang digunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Sumber data terdapat data
primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan
observasi. Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian yaitu: (1).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang Tugas dan Wewenang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kota Padang dalam
memberikan izin pendirian Menara Telekomuniksi didekat pemukiman warga
harus ada izin prinsip untuk pembangunan sarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 Ayat (2) (2). Kendala-kendala atau hambatan terahadap pendirian tower di
kota padang menurut peraturan walikota padang Nomor 15 Tahun 2013 Tentang
Izin Pemanfaatan Ruang yakni kurangnya kordinasi antara pihak pemberi izin
dengan perangkat pemerintah daerah. (3) Dampak kerugian terhadap masyarakat
disekitar pendirian Menara Telekomunikasi antara lain Kerusakan infrastruktur,
Kekhawatiran masyarakat akan robohnya Menara Telekomunikasi, dan
sebagainya.
Kata kunci: Penataan Ruang Kota, Menara Telekomunikasi, Izin Pendirian.