Abstract :
UPAYA DINAS KESEHATAN KOTA PADANG DALAM MEMBANGUN
SISTEM PENCEGAHAN KECURANGAN (FRAUD) JAMINAN
KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN
TINGKAT PERTAMA
1
Michael Garrison
, Dr. Sanidjar Pebrihariati R, S.H., M.H
, Dr. Uning
Pratimaratri, S.H., M.Hum
1
1
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email: michael_garryson@yahoo.com
ABSTRAK
Program jaminan kesehatan dalam jaminan sosial nasional ditemukan berbagai
permasalahan termasuk potensi kecurangan (Fraud) yang dapat menimbulkan
kerugian
dana
jaminan
sosial
nasional.Demi
menjaminpelaksanaanJaminanKesehatanNasional
(JKN),
MenteriKesehatanmengeluarkanPeraturanMenteriKesehatan Nomor 36 Tahun
2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan program
Jaminan Kesehatan pada sistem Jaminan Sosial Nasional.Pencegahan Kecurangan
Jaminan Kesehatan Nasional, dalam Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan FKRTL yang bekerjasama
dengan BPJS, harus membangun sistem pencegahan kecurangan JKN.Rumusan
masalah : (1) Apa saja langkah-langkah yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan
Kota Padang dalam mencegah kecurangan (Fraud) dalam Jaminan Kesehatan
Nasional? (2) Apa kendala Dinas Kesehatan dalam membangun sistem anti Fraud
Kota Padang? Penelitian ini menggunakan pendekatanyuridissosiologis. Sumber
data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier. Data sekunder dikumpulkan dengan studi dokumen dan dari hasil
wawancara. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa upaya yang
dilakukan Dinas Kesehatan Kota Padang dalam membangun sistem pencegah
kecurangan (Fraud) melalui sosialisasi, dan bimbingan teknis terhadap puskesmas
yang ada di Kota Padang. Sementara pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber
daya manusia; dan monitoring dan evaluasi belum sepenuhnya terlaksana.
Kendala yang dihadapi Dinas Kesehatan adalah belum maksimalnya program
kerja dan anggaran yang belum mencukupi.
Kata Kunci : Fraud, BPJS, JKN, Dinas Kesehatan