Abstract :
PENERAPAN PEMBAYARAN PAJAK HOTEL DAN RESTORAN
SECARA ONLINE OLEH BADAN PENDAPATAN DAERAH
BERDASARKAN PERATURAN WALI KOTA PADANG
NOMOR 15 TAHUN 2017
Rhonny Yusvaldi, Nurbeti,S.H,.M.H
,
Dr.Maiyestati,S.H,.M.H
1
.
1
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta.
2
Prodi Ilmu
Hukum, Fakultas Hukum, Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
2
E-mail:Rhonnyyusvaldi2209@gmail.com
ABSTRAK
Seiring pertumbuhannya di Kota Padang dan minimnya pegawai mengawasi
penerimaan Pajak Hotel dan Restoran, pemerintah melakukan penerapan sistem
online sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2017 Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah.1) Bagaimana mekanisme penerapan
pembayaran pajak hotel dan restoran secara online yang diterapkan oleh
Pendapatan Daerah Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2017? 2)
Apa kendala-kendala dalam penerapan pembayaran pajak hotel dan restoran
Badan secara online yang diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah berdasarkan
Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2017? 3) Bagaimana upaya - upaya dalam
penerapan pembayaran Pajak Hotel dan Restoran secara online oleh Badan
Pendapatan Daerah berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2017?.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Sumber
data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
nahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data melalui penelitian sosiologis.
Hasil penelitian antara lain 1) Penerapan pembayaran pajak hotel dan restoran
secara online dengan sistem save assessment 2) Kendala-kendala dalam penerapan
pembayaran Pajak Hotel dan Restoran masih banyak pihak hotel dan restoran
yang tidak tepat waktu membayar pajak diterapkan oleh Badan Pendapatan
Daerah. 3) Upaya - upaya dalam penerapan pembayaran Pajak hotel dan restoran
secara online yaitu sosialisasi.
Kata Kunci : Pajak, Online, Restoran, Hotel.