Abstract :
PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN TERHADAP KAPAL PENANGKAP
IKAN DI KOTA PARIAMAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI
KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN
2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM GERAI PERIZINAN
KAPAL PENANGKAP IKAN HASIL PENGUKURAN ULANG
Rido Saputra
1
, Nurbeti SH.MH
1
, Suamperi SH.MH
1
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email : ridosaputra519@mail.com
ABSTRAK
Pelaksanaan Pemberian izin kapal penangkap ikan di Kota Pariaman memiliki beberapa
kendala sehingga ada beberapa kapal penangkapan ikan yang belum memiliki izin.
Prosedur dan persyaratan yang rumit menyebabkan kurangnya minat nelayan dalam
pengurusan perizinan kapal.Hal ini disebabkan karena berlakunya Undang-Undang 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Rumusan Masalah dalam penelitian ini
adalah :1) Bagaimanakah Peran Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pariaman dalam
pelaksanaan pemberian izin terhadap kapal penangkapan ikan? 2) Apa sajakah kendalakendala
yang dihadapi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pariaman dalam
pelaksanaan izin terhadap kapal penangkapan ikan? 3) Upaya apa yang dilakukan oleh
Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pariaman dalam pelaksanaan pemberian izin
terhadap kapal penangkapan ikan?Metode penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis.Data
yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan melakukan wawancara dan
data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen.Analisis yang digunakan dengan
Kualitatif. Hasil penelitian adalah : 1) Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pariaman
tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau menolak izin kapal perikanan
karena kewenangannya ditarik oleh Pemerintah Daerah Provinsi melalui Badan
Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatra Barat dan dilaksanakan oleh (UPT PTSP).
2)Keterbatasan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pariaman dalam mengeluarkan
Surat Izin Kapal terkait dengan pemindahan wewenang pemberian izin kapal oleh Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatra Barat. 3) Dinas Kelautan dan Perikanan Kota
Pariaman mengajukan usulan agar proses perizinan kapal perikanan dapat dilakukan di
Kantor Pelayanan Terpadu Kota Pariaman dibawah kendali Badan Penanaman Modal
Daerah Provinsi Sumatra Barat untuk mempercepat proses pelayanan perizinan
kapalperikanan dan efensiensi waktu.
Kata unci : Izin kapal, nelayan,DKP