Abstract :
PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DI
KECAMATAN LUBUK BASUNG KABUPATEN AGAM
BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Riva Annisa Rahmat
1
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
, Dr. Sanidjar Pebrihariati. R, SH.MH
1
, Suamperi, SH.MH
1
E-mail : rivaannisa25@gmail.com
ABSTRAK
1
Retribusi adalah pungutan oleh pejabat retribusi kepada wajib retribusi yang
bersifat memaksa dengan tegenprestasi secara langsung dan dapat dipaksakan
penagihannya, Pengertian retribusi Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Agam Nomor 01 tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Pasal 1, adalah
pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu
yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah kabupaten untuk
kepentingan pribadi atau badan. retribusi sangat dibutuhkan oleh Negara dalam
angka untuk memberikan pelayanan secara langsung kepada
masyarakat.Rumusan masalah1) Tugas dan Wewenang Dinas Perhubungan
Kabupaten Agam dalam pelaksanaan retribusi parkir di tepi jalan umum,
2)Kendala-kendala yang di hadapi Dinas Perhubungan Kabupaten Agam dalam
pelaksanaan retribusi di tepi jalan umum 3)Upaya-upaya yang dilakukan Dinas
Perhubungan Kabupaten Agam dalam pelaksanaan retribusi parkir di tepi jalan
umum. Metode Penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah
Metode Penelitian Sosiologis yaitu dengan menggunakan studi dokumen dan
wawancara sebagai sumber data. Hasil dari penelitian adalah : 1) pelaksanaan
retribusi parkir di tepi jalan umum di Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten
Agam dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan retribusi parkir di tepi jalan umum
baik dilihat dari segi pemeriksaan, pengawasan sudah efektif, namun masih ada
yang harus perlu diperbaiki terutama lebih meningkatkan pengawasan serta
bimbingan kepada tukang parkir 2) faktor yang menghambat pelaksanaan
retribusi parker disebabkan oleh sulitnya mengumpulkan petugas parkir agar
dapat diberi arahan dalam melaksanakan tugas 3) upaya yang dilakukan Dinas
Perhubungan adalah terus meningkatkan pengawasan kepada petugas parkir.
Kata kunci : Retribusi Parkir, Dinas Perhubungan, Peraturan Daerah