Abstract :
KAJIAN YURIDIS PEMBUBARAN ORGANISASI MASYARAKAT
MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Suci Sofiani,
1
Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Dr.Sanidjar Pebrihariati R, SH,MH
1
, Suamperi SH,MH
1
E-mail : sucisofiani94@gmail.com
1
ABSTRAK
Pembubaran ormas merupakan suatu proses,cara, untuk membubarkan suatu
Organisasi oleh Pemerintah yang dianggap telah menyimpang dari ketentuan
Undang-Undang yang berlaku. Yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16
tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Seperti kasus Ormas dalam
bidang Keagamaan, contohnya kasus Hizbut Tahrir Indonesia adalah Organisasi
Politik yang menganggap ideologinya sebagai ideologi islam, dimana ormas
tersebut telah melanggar pancasila dan ideologi Bangsa, dan Ormas tersebut telah
dianggap menambah kepercayaan umat islam terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Rumusan Masalah 1). Bagaimana Implikasi dari Pembubaran
Organisasi Masyarakat 2). Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi menurut
Peraturan Perundang-Undangan dalam pembubaran Organisasi Masyarakat di
Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum
normatif atau penelitian perpustakaan ini mengacu kepada norma-norma hukum
yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan
pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat dengan melihat
sinkronisasi suatu aturan dengan aturan lainnya secara hirearki. Hasil penelitian
yang di dapatkan terdiri dari 1)dampak pembubaran Terjadinya aksi pembersihan
yang mendiskriminasi dan melanggar hak untuk berserikat dan kebebasan
berekspresi. 2) Akibat dari pembubaran ormas ini adalah hilangnya suatu jaminan
dasar bagi kebebasan ormas tersebut untuk malakukan suatu kegiatan, seperti
pencabutan izin yang dilakukan oleh Pemerintah sehingga ormas tersebut tidak
aktif lagi dan kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh ormas tersebut tidak diakui
lagi oleh pemerintah.
Kata kunci : Yuridis, pembubaran, Organisasi kemasyarakatan.