Abstract :
PENERAPAN PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 20 TAHUN
2015 TENTANG OPTIMALISASI PEMANFAATAN LAHAN KOSONG
MENJADI LAHAN PRODUKTIF
1
Ebit Tasbi
, Dr. Sanidjar Pebrihariati R, S.H., M.H
1
, Suamperi, S.H., M.H
1
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email : ebittasbi@gmail.com
Abstrak
Peraturan Walikota Padang Nomor 20 Tahun 2015 tentang Optimalisasi
Pemanfaatan Lahan Kosong Menjadi Lahan Produktif dalam Ketentuan Umum
BAB 1 Pasal 1 Angka 7 lahan kosong adalah tanah yang belum dimanfaatkan
dengan luas kurang lebih 100 m
terdapat di daerah
kuranji yang kurang dimanfaatkan oleh masyarakat. Rumusan masalah 1).
Bagaimanakah mekanisme pemanfaatan lahan kosong menjadi lahan produktif
berdasarkan Peraturan Walikota Padang Nomor 20 Tahun 2015? 2). Apa sajakah
kendala-kendala yang timbul dalam proses optimalisasi pemanfaatan lahan
kosong menjadi lahan produktif di Kota Padang? 3). Apa sajakah upaya-upaya
yang dilakukan pemerintah Kota Padang untuk mengatasi kendala dalam proses
optimalisasi pemanfaatan lahan kosong menjadi lahan produktif di Kota Padang?
Metode yang digunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Sumber data
terdapat data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui
wawancara dan observasi. Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil
penelitian yaitu: 1). Mekanisme pemanfaatan lahan kosong menjadi lahan
produktif berdasarkan Peraturan Walikota Padang Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Kosong Menjadi Lahan Produktif. a. Pendataan
b. Tata cara pemanfaatan lahan kosong c. Pembinaan teknis d. Pembiayaan e.
Peran serta masyarakat f. Insentif dan g. Pelaporan 2). Kendala-kendala yang
timbul dalam proses pengoptimalisasian lahan kosong menjadi lahan produktif di
Kota Padang. Belum optimalnya pemanfaaatan lahan kosong, akses jalan yang
rusak untuk menuju ke lokasi, 3). Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah Kota
Padang untuk mengatasi kendala dalam pengoptimalisasian lahan kosong menjadi
lahan produktif di Kota Padang. Melakukan kegiatan penanaman bibit unggul,
pemanfaatan lahan kosong dengan pemanfaatan ruang terbuka hijau.
Kata kunci: Optimalisasi, Lahan Kosong, Lahan Produktif.
2
. Lahan kosong ±100 m
2