Abstract :
PERAN DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN PROVINSI
SUMATERA BARAT DALAM PELAYANAN PERPUSTAKAAN
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2014
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Eva Triani
1
1
1
, Nurbeti
, Suamperi
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email : eva.triani96@gmail.com
ABSTRAK
Berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan menyebutkan bahwa untuk dapat menjalankan fungsinya
perpustakaan harus dikelola oleh pustakawan yang memenuhi kualifikasi,namun
pada kenyataannya masih banyak pegawai perpustakaan yang belum memenuhi
standar kualifikasi di bidang perpustakaan.Rumusan masalah: (1). Bagaimana
pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dalam pelayanan
perpustakaan. (2). Apa saja kendala-kendala yang dihadapi Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dalam pelayanan perpustakaan. (3). Apa
saja upaya yang dilakukan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi
Sumatera Barat dalam pelayanan perpustakaan. Metode penelitian yang digunakan
yuridis sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan dilapangan untuk mendapatkan
informasi melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian: (1) Pegawai
perpustakaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pengguna
perpustakaan dan pelayanan berpusat pada pemenuhan kebutuhan dan keinginan
masyarakat atau pengguna perpustakaan. (2) Kendala-kendala: a. Sarana dan
prasarana yang masih kurang dan sangat terbatas, b. Kurangnya SDM khusus di
bidang teknis pengelola perpustakaan, c. Terbatasnya APBD ke Dinas Kearsipan
dan Perpustakaan, d. Sistem dan jenis pelayanan belum berjalan semestinya. (3)
Upaya-upaya: a. mengupayakan terpenuhinya sarana dan prasarana, b.
Meningkatkan recruitment SDM, c. Meningkatkan APBD, d. Menjalankan sistem
dan jenis pelayanan menjadi lebih baik.
Kata kunci: Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Pelayanan perpustakaan.