Abstract :
Pelaksanaan Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT
)Pajak Penghasilan Pada Kantor Pelayanan Pajak
Di Kabupaten Pasaman Barat.
1
1
Hendrika,
Nurbeti, S.H., M.H.
1
Suamperi, S.H., M.H.
1
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Email: Hendrika026@gmail.com
ABSTRAK
Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT
)Pajak Penghasilan merupakan surat yang
oleh Wajib Pajak digunakan untuk menyampaikan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah Pajak Penghasilan yang sebenarnya terutang dalam tahun
pajak yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dalam Pasal
(3).
Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah 1
) Bagaimanakah
prosedur pelaksanaan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT
)Pajak
Penghasilan pada kantor pelayanan pajak di Kabupaten Pasaman Barat? 2)
Apakah hambatan yang dihadapi pada proses pelaksanaan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan
(SPT
)Pajak Penghasilan pada kantor pelayanan pajak di
Kabupaten Pasaman Barat? 3) Apakah upaya yang dilakukan dalam menghadapi
hambatan pada proses pelaksanaan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT
)Pajak Penghasilan pada kantor pelayanan pajak di Kabupaten Pasaman
Barat? Jenis penelitian adalah yuridis sosiologis, sumber data adalah data primer
dan data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah studi dokumen dan
kuisioner, data dianalisa secara kualitatif. Bedasarkan hasil penelitian dapat
disimpulkan: 1)prosedur pelaksanaan menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan
(SPT
)Pajak Penghasilan pada kantor pelayanan pajak di Kabupaten
Pasaman Barat adalah dengan secara lansung dan secara tidak lansung. 2).
hambatan yang dihadapi pada proses pelaksanaan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan
(SPT
)Pajak Penghasilan pada kantor pelayanan pajak di
Kabupaten Pasaman Barat adalah kurangnya kesadaran dari wajib pajak dan
terganggunya jaringan dikantor pusat 3). upaya yang dilakukan dalam
menghadapi hambatan pada proses pelaksanaan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan
(SPT
)Pajak Penghasilan pada kantor pelayanan pajak di
Kabupaten Pasaman Barat yaitu dengan cara melakukan penyuluhan.
Kata Kunci: pajak penghasilan, surat pemberitahuan tahunan
(SPT
).