Abstract :
PENERAPAN PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 53 TAHUN
2016 TENTANG TATA CARA PEMAKAIAN TOKO MILIK DAERAH DI
PASAR TRADISIONAL
1
Puper Saniko
,Dr.Boy Yendra TaminS.H, M.Hum
,Drs.Suparman
Khan,M.Hum
1
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
E-Mail :pupersaniko05@gmail.com
ABSTRAK
Pasar Tradisional adalah tempat berlangsungnya perekonomian masyarakat salah
satunya pada pasar Belimbing Kuranji Kota Padang. Setiap orang atau badan usaha
yang memakai tempat atau toko harus memiliki hak pakai toko dengan suatu
perjanjian tertulis dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan sewa tempat
usaha untuk jangka waktu tertentu maka pedagang harus membayar kewajiban yang
besarnya ditetapkan Dinas Perdagangan. Rumusan masalah:1)Bagaimanakah
penerapan hak pakai took milik daerah di pasar tradisional Belimbing Kota Padang
antara pedagang dengan Dinas Perdagangan berdasarkan Peraturan Walikota Padang
Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemakaian Toko Milik Daerah Di Pasar
Tradisioanal? 2)Kendala-kendala apakah yang timbul pada penerapan hak pakai took
milik daerah di pasar tradisional Kota Padang? 3)Upaya-upaya apakah yang
dilakukan untuk mengatasi kendala dalam hak pakai toko milik daerah di pasar
tradisional Kota Padang? Penelitian ini menggunakan pendekatan metode yuridis
sosiologis, sumber data berasal dari data primer dan data sekunder dengan teknik
pengumpulan data yaitu wawancara dan studi dokumen, data dianalisis secara
kualitatif. Hasil penelitian yaitu: 1
).Setiap orang atau badan usaha yang memakai
tempat usaha dalam area pasar berupa hak sewa tempat usaha untuk jangka waktu
tertentu, wajib menandatangani perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
. 2
). Kendala yang ditemukan yaitu pedagang tidak mau menerima surat
keputusan, 3
). Upaya yang dilakukan yaitu dinas perdagangan akan menepati data
yang sudah ada, dan pengerakan pengecekan berkala.
Kata kunci :Toko Milik Daerah, Pasar Tradisional