Abstract :
PERAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN
PROVINSI SUMATERA BARAT SEBAGAI LEMBAGA
PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK
( Studi Kasus : Polresta Padang)
Yogi Rahmadi¹ ,Nurbeti, S.H., M.H¹ ,Drs. Suparman Khan, M.Hum¹,
¹Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Yogirahmadi@gmail.com
ABSTRAK
Pelayanan Publik merupakan segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh
penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pelayanan
publik. Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman
Republik Indonesia, Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan
pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan
Pemerintah baik pusat maupun daerah. Pelayanan publik yang terjadi di Instansi
Pemerintahan seperti di Polresta Padang banyaknya pengaduan dari masyarakat
mengenai pelayanan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Polresta Padang yang
sangat bertentangan dengan prinsip pelayanan publik. Adapun rumusan masalah
dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang
Ombudsman. 2. Bagaimana hubungan Ombudsman sebagai lembaga pengawasan
Eksternal dengan lembaga pengawas Internal. Dalam skripsi ini penulis
menggunakan metode penelitian secara yurudis sosiologis. Yaitu dengan
melakukan penelitian lansung ke tempat Ombudsman terkait melakukan
wawancara kepada pegawai Ombudsman. Berdasarkan hasil penelitian
kesimpulan yang dapat di tarik yaitu: 1. Pelaksanaan tugas Ombudsman Sebagai
pengawasan pelayanan publik menindak lanjuti laporan atas dugaan
maladministrasi. 2. Hubungan Ombudsman sebagai lembaga pengawasan
eksternal dengan lembaga pengawasan internal yaitu: Ombudsman sebagai
Perwakilan Sumatera Barat tidak dapat bekerja sendiri dalam melaksanakan tugas
dan kewewenangannya, perlu adanya kerja sama antara masyarakat dan istansi
pemerintahan yang terkait, dalam hal ini adalah lembaga pengawas internal.
Kata Kunci : Ombudsman, Pelayanan Publik