Abstract :
PELAKSANAAN PELESTARIAN KAWASAN DANAU MANINJAU OLEH DINAS
LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN
AGAM NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KELESTARIAN
KAWASAN DANAU MANINJAU
Febi Mafiola¹, Nurbeti, S.H., M.H.¹, Dr.Sanidjar Pebrihariati, S.H., M.H.,¹
¹Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
E-mail : febi.mafiola06@gmail.com
Abstrak
Tugas dan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup adalah pelaksana pelestarian
Danau Maninjau Kabupaten Agam, tetapi dalam pelaksanaanya Dinas
Lingkungan Hidup kurang efektif yang menimbulkan rusaknya Kawasan Danau
Maninjau pada tanggal 31 September 2016. Adapun Rumusan Masalah dalam
penelitian ini adalah: 1). Bagaimanakah tugas dan wewenang Dinas Lingkungan
Hidup dalam pengelolaan kelestarian Kawasan Danau Maninjau ?, 2). Apa saja
kendala-kendala yang dihadapi Dinas Lingkungan Hidup dalam pengelolaan
kelestarian Kawasan Danau Maninjau di Kabupaten Agam ?, 3). Upaya-upaya
apakah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam pengelolaan
kelestarian lingkungan hidup di Kawasan Danau Maninjau ?. Metode penelitian
yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis
sosiologis, yakni penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer
atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Hasil dari penelitian adalah:
1). Tugas dan wewenang Dinas Lingkungan Hidup Dalam Kelestarian Kawasan
Danau Maninjau diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5
Tahun 2014 Pasal 6 Ayat (1) tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau
Maninjau 2). Kendala-kendala yang dihadapi Dinas Lingkungan Hidup dalam
pengelolaan kelestarian Kawasan Danau Maninjau disebabkan oleh masyarakat
sekeliling danau dan kondisi alamiah danau 3). Upaya-upaya yang dilakukan oleh
Dinas Lingkungan Hidup dalam pengelolaan kelestarian Kawasan Danau
Maninjau: gotong royong, pembentukan satgas, Perbaikan catchment area.
Kata Kunci: Pelaksanaan, Pelestarian, Dinas Lingkungan Hidup