Abstract :
PERANAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) DI
KABUPATEN SOLOK SELATAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASIDAN TATA KERJA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANADAERAH
KABUPATEN SOLOK SELATAN
1
Nofrianto
, Dr.Boy Yendra Tamin,SH.,M.Hum
1
1
, Nurbeti,SH.,M.H
1)
Prodi Ilmu Hukum,
1
Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
E-mail: inopnofrianto@gmail.com
ABSTRAK
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan lembaga
pemerintahan non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana
di daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota dengan berpedoman dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh badan nasional penanggulangan bencana dan
berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan
bencana. Kesiagaan dan kecepatan aparat dari berbagai instansi bisa hadir dengan
cepat di tengah masyarakat ketika bencana terjadi hal itulah yang harus dibenahi
dan menjadi tugas BPBD yang bukan hanya sekedar menanggulangi saat terjadi
bencana namun juga berkoordinasi mulai dari sebelum terjadi bencana. Adapun
identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah implementasi
tugas dan fungsi badan penanggulangan bencana daerah di Kabupaten Solok
Selatan? 2) Apa sajakah kendala-kendala dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
badan penanggulangan bencana daerah di Kabupaten Solok Selatan? 3)
Bagaimanakah upaya mengatasi kendala-kendala dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi badan penanggulangan bencana daerah di Kabupaten Solok Selatan. Jenis
penelitian adalah yuridis sosiologis, sumber data adalah data primer dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data adalah studi dokumen dan wawancara, data
dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: 1)
Implementasi tugas dan fungsi badan penanggulangan bencana daerah di
Kabupaten Solok Selatan adalah dengan membentuk tim komando bencana untuk
melaksanakan tugas penanggulangan bencana 2) Kendala-kendala dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi badan penanggulangan bencana daerah adalah
personil yang terbatas, pendidikan dalam latihan yang kurang, peralatan yang
terbatas 3) Upaya mengatasi kendala-kendala dalam tugas dan fungsi badan
penanggulangan bencana daerah adalah dengan pemberdayaan personil yang ada,
bekerjasama dengan BPBD Propinsi dan BNPB, koordinasi dengan dinas instansi
terkait.
Kata Kunci: Badan, Penanggulangan, Bencana, Solok Selatan