Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Febrio, Febrio
Syofiani, Syofiani
Romi, Isnanda
Subject
L Education (General)
Datestamp
2023-07-12 04:32:37
Abstract :
Secara sederhana, bahasa dapat diartikan sebagai alat untuk menyampaikan sesuatu
yang terlintas dalam pikiran. Akan tetapi, bahasa lebih merupakan alat untuk berinteraksi atau
alat berkomunikasi untuk menyampaikan pikiran, gagasan atau perasaan. Bahasa dalam
penggunaannya terbagi menjadi dua, yaitu bahasa tulisan dan bahasa lisan. Cabang bahasa yang
mempelajari bahasa berdasarkan konteks bersifat pragmatis. Menurut (Yule 2006: 5) pragmatik
adalah salah satu cabang linguistik yang mempelajari bahasa dari sudut eksternal yang
penekanannya lebih pada penggunaan bahasa dalam situasi tertentu. Dalam situasi tutur terjadi
peristiwa tutur. Peristiwa tutur adalah terjadinya atau lamanya interaksi dalam bentuk tuturan
yang melibatkan dua pihak penutur dan lawan tutur. Tindak tutur adalah kemampuan individu
untuk melakukan tindak tutur yang memiliki tujuan tertentu sesuai dengan situasinya. Dengan
demikian, peristiwa tutur dan tindak tutur merupakan interaksi tutur yang berlangsung terus- menerus yang melibatkan dua penutur dan lawan tutur dalam menyampaikan suatu maksud
tuturan. Bentuk tuturan yang banyak dijumpai dan sesuai dengan konteks tuturannya adalah
tindak tutur yang dilakukan oleh pedagang kaki lima dan pembeli pada saat interaksi jual beli di
pasar. Salah satunya interaksi di Pasar Alahan Panjang Kabupaten Kabupaten Solok.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang menghasilkan data deskriptif.
Peneliti mengambil metode ini karena data yang dikumpulkan berupa kata dan kalimat bukan
berupa angka melainkan deskriptif berupa tuturan dari seorang pedagang keliling di Pasar
Alahan Panjang Kabupaten Kabupaten Solok.
Pada bagian ini tindakan deklarasi yang terdapat pada alas pedagang kaki lima di Pasar
Alahan Panjang ditinjau berdasarkan tujuan: (1) deklarasi memutuskan, (2) membatalkan
hukuman, (3) pidato yang dilarang dan (4) membolehkan pidato. Pada saat pengambilan data,
tuturan pedagang ditemukan sebanyak 82 data tuturan berupa percakapan yang dapat
dikelompokkan sebagai berikut: tindak tutur tuturan memutuskan 47 data tuturan, tindak tutur
membatalkan sebanyak 7 data tuturan, tindak tutur larangan 3 data ucapan, dan tindakan
memungkinkan sebanyak 25 data ucapan.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, disimpulkan bahwa tindak tutur
pedagang kepada pembeli di pasar Alahan Panjang Kabupaten Solok berupa deklarasi. Hal ini
terlihat ketika banyak pedagang dan pembeli menggunakan kata putuskan, batalkan, larang, dan
izinkan pada saat jual beli berlangsung. Tuturan pedagang pada tindak tutur deklarasi yang
paling dominan digunakan oleh pedagang di pasar adalah tindak memilih untuk memutuskan
karena tindak tutur yang dilakukan oleh penutur memutuskan sesuatu. Datanya adalah 47 data
dari 82. Selanjutnya tindak tutur pembatalan adalah tuturan yang menyatakan sesuatu yang tidak
dapat dilaksanakan, datanya adalah 7 data dari 82. Setelah itu, tindak tutur melarang penutur
dengan tujuan lawan bicara. dikatakan tidak melakukan sesuatu. Datanya adalah 3 data dari 82.
Selain itu, tindakan membolehkan tuturan bertujuan untuk membolehkan lawan bicara
membolehkan sesuatu. Datanya adalah 3 data dari 82 data ucapan.
Kata Kunci: tindak tutur, deklarasi, bahasa Minangkabau, dan pedagang.