Abstract :
TINJAUAN YURIDIS HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN
KORUPSI TERHADAP FUNGSINYA (KPK)
Muksin
1
1
, Nurbeti, SH.,MH
, Drs. Suparman Khan, M.Hum
1
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
email : muksin12cw@gmail.com
ABSTRAK
Pengaturan mengenai Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah. Hak Angket digunakan
dengan tujuan untuk melakukan penyelidikan apakah terjadi pertentangan dengan
Undang-Undang. Namun dalam kasus E-KTP ditujukan untuk pelemahan KPK.
Rumusan Masalah: 1). Apa yang melatar belakangi penggunaan hak angket DPR
terhadap KPK. 2). Bagaimana penggunaan Hak Angket DPR terhadap KPK.
Metode penelitian yang digunakan metode Yuridis Normatif, atau penelitian
kepustakaan yang merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni
menggunakan data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan
pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Teknik
penelitian yang digunakan adalah Studi Dokumen atau Buku-buku yang relevan.
Sementara alat penelitian yang digunakan untuk mengumpulkan teori yang
mendukung adalah penelitian kepustakaan. Hasil penelitian yang diperoleh : 1).
Ketika hak angket dipilih maka konsekuensi yang harus dipenuhi adalah
pengawalan kasus yang sedang diselidiki secara total hingga memberantas dan
menyelesaikan masalah tersebut hingga menjadi jalan untuk selesainya. 2). Dalam
penggunaan hak angket DPR kepada KPK lebih banyak permasalahan dan
kompleks. Hal ini dikarenakan timbulnya era reformasi yang lepas dari rezim
otoriter .
Kata Kunci: Hak Angket, Dewan Perwakilan Rakyat, KPK