Abstract :
FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA
PADANG DALAM PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PERATURAN
DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN
2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Novi Triandi
1
1
, Nurbeti S.H.,M.H
1
, Suamperi S.H.,M.H
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
E-mail : novi_triandi@yahoo.co.id
ABSTRAK
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah
dan merupakan salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah disamping
Kepala Daerah. Sebagai legislatif daerah, DPRD mempunyai peran dalam
pelaksanaan pembentukan Peraturan Daerah. Sebagaimana fungsi dari pada
DPRD yang tercantum dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah yaitu, fungsi legislasi, dan anggaran serta
pengawasan. Pada tahun 2016 Pemerintah Daerah Kota Padang mengusulkan
rancangan perda sebanyak 48 ranperda dalam bentuk Program Legislasi Daerah.
Rumusan Masalah: 1). Bagaimanakah pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kota
Padang dalam Pembentukan Peraturan Daerah, 2). Apa sajakah penyebab yang
mempengaruhi fungsi legislasi DPRD Kota Padang dalam pembentukan Peraturan
Daerah, 3). Upaya DPRD Kota Padang dalam mengoptimalkan fungsi legislasi
dalam pembentukan Peraturan Daerah. Penulis menggunakan metode penelitian
hukum sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan langsung ke kantor DPRD Kota
Padang dengan cara wawancara untuk mendapatkan data primer. Hasil penelitian
1). Pelaksanaan pembentukan Peraturan Daerah oleh DPRD Kota Padang sejauh
ini telah melaksanakan fungsi legislasi nya itu dalam bentuk Program Legislasi
Daerah sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Padang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Tata Tertib DPRD Kota Padang., 2). Penyebab yang memengaruhi fungsi
legislasi DPRD Kota Padang dalam Pembentukan Peraturan Daerah adalah yang
Pertama kurangnya kedisiplinan anggota DPRD dalam menghadiri sidang
paripurna. Kedua lamban dalam menerbitkan persiapan dokumen awal atau
naskah akademik. Ketiga proses atau prosedur yang panjang dalam menetapkan
Peraturan Daerah. 3). Upaya DPRD dalam mengoptimalkan fungsi legislasi dalam
pembentukan Peraturan Daerah yaitu melalui upaya umum dan upaya khusus.
Kata kunci: Fungsi Legislasi, DPRD, Peraturan Daerah