Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Wifi, Cahya Dikastuti
Pebriyenni, Pebriyenni
Yusrizal, Yusrizal
Subject
L Education (General)
Datestamp
2023-07-25 02:56:58
Abstract :
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Kecamatan bukan lagi merupakan satuan wilayah pemerintahan, melainkan sebagai satuan
wilayah kerja atau pelayanan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah Pasal 50 ayat (3) huruf g disebutkan bahwa camat mempunyai tugas
?membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan?.
Bimbingan adalah upaya untuk menunjukkan adanya perkembangan atau perbaikan sesuai
dengan tujuan baik dalam aspek rasionalitas, teknis, hubungan kemanusiaan maupun kebutuhan
sosial. Sedangkan supervisi adalah bentuk pola piker dan pola tindakan untuk memberikan
pengertian dan kesadaran kepada seseorang atau beberapa orang yang diberi tugas untuk
dilaksanakan dengan menggunakan berbagai sumber daya yang tersedia dengan baik dan benar
(Makmur, 2011: 176). Sehubungan dengan itu, peneliti melakukan penelitian ini dengan tujuan
untuk mendeskripsikan peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Subyek penelitian dalam penelitian ini adalah Camat, 1 orang Asisten Desa dan 5
Kepala Desa dari 9 Kepala Desa di Kecamatan Rimbo Ilir, Kepala Desa Karang Dadi, Desa
Pulung Rejo, Kepala Desa Sidorejo, Desa Sepakat Bersatu dan Kepala Desa Rantau Kembang
yang dipilih dengan menggunakan Purposive Sampling. Data penelitian ini dikumpulkan
dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan secara umum peran Camat dalam pembinaan dan
pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa khususnya
Alokasi Dana Desa (ADD) Kepala Desa tidak memanfaatkan dana yang ada untuk melakukan
pembinaan dalam pengelolaan keuangan desa dengan mengundang Bupati dan Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD). Hal ini dikemukakan oleh Bapak
Suparjo Kepala Desa Karang Dadi pada tanggal 16 Januari 2018 ?Kami belum mengadakan
pembinaan dengan mengundang Camat walaupun dana untuk pembinaan tersebut sudah
dianggarkan, namun dana tersebut kami gunakan untuk keperluan dinas lainnya? . Namun,
Camat tetap melakukan pembinaan dan pengawasan melalui bimtek pengelolaan keuangan
desa, rapat koordinasi, rapat evaluasi, dan pemantauan ke lapangan. Peran camat dalampembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa desa sebagian besar dilakukan dengan memberikan saran dan masukan,
sosialisasi dalam rapat koordinasi yang dilakukan dengan pendamping desa, pendampingan
teknis untuk meningkatkan kapasitas desa, dan pelaporan dari kepala desa. Namun masih
banyak desa yang tidak disiplin dalam melaksanakan administrasi pemerintahan desa, terbukti
pada saat penelitian dilakukan, peneliti menemukan laporan bulanan tidak selesai setiap
bulannya. Dan peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
dalam penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa dilaksanakan melalui rapat
koordinasi yang bersifat himbauan. Namun, penyusunan peraturan desa masih kurang sistematis
dalam mengurutkan angka-angka dalam peraturan desa.
Sejalan dengan temuan penelitian ini sebagaimana telah dibahas di atas, dapat
disimpulkan bahwa peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan sangat mempengaruhi
kinerja Kepala Desa itu sendiri. Menyikapi kesimpulan tersebut, saran-saran pembinaan dan
pengawasan lebih ditingkatkan lagi, agar kinerja baik Kepala Desa maupun Camat dapat
terstruktur.