Abstract :
IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA KOTA PADANG NOMOR
2 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA TATA BANGUNAN DAN
LINGKUNGAN KAWASAN PUSAT PEMERINTAHAN DI AIR PACAH
KOTO TANGAH
1
)
Rizqi Rianda
, Dr. Boy Yendra Tamin S.H,M.H
1
)
, Dr. Sanidjhar
Pebrihariati RP.H,M.H
1
)
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
E-mail : rizqirianda1212@gmail.com
ABSTRAK
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pusat Pusat Pemerintahan di Air Pacah Koto
Tanggah dalam Pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Padang Dari Wilayah
Kecamatan Padang Barat Ke Wilayah Kecamatan Koto Tangah Kota Padang
Provinsi Sumatera Barat. Dalam pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Padang
diperlukan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
(RTBL
). Rumusan masalah
dalam penelitian ini yaitu 1)Bagaimanakah Pelaksanaan Rencana Tata Bangunan
dan Lingkungan Pusat Pemerintahan di Air Pacah Kecamtan Koto Tangah Kota
Padang ? 2) Apakah kendala-kendala Yang dihadapi oleh Dinas Perumahan
Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Padang dalam Pelaksanaan
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Kota
Padang di Air Pacah Kecamatan Koto Tangah ? 3) Bagaimana Upaya yang
dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
Kota Padang dalam Pelaksanaan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
Kawasan Pusat Pemerintahan di Air Pacah Kecamatan Koto Tangah ? Penelitian
yang digunakan adalah metode penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian yang
dilakukan langsung ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan
Pertanahan Kota Padang dengan cara studi dokumen dan wawancara untuk
mendapatkan data primer. Hasil Penelitian 1)Pelaksanaan Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan di Air Pacah Koto
Tanggah oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
Kota Padang, 2)Kendala-kendala yang Dihadapi Dalam Pelaksanaan Rencana
Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan di Air Pacah Koto
Tanggah oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
Kota Padang, 3)Upaya yang dilakukan Dalam Pelaksanaan Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan di Air Pacah Koto
Tangah oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
Kota Padang.
Kata Kunci: Tata Bangunan , Lingkungan , Kawasan Pusat Pemerintahan