DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN TUGAS PT PLN (PERSERO ) RAYON BELANTI DALAM PENGAWASAN PENCURIAN ARUS LISTRIK BERDASARKAN UNDANG– UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN DI KOTA PADANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
ROZI ANESTI, ROZI ANESTI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-07-25 07:11:05 
Abstract :
?PELAKSANAAN TUGAS PT PLN (PERSERO ) RAYON BELANTI DALAM PENGAWASAN PENCURIAN ARUS LISTRIK BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN DI KOTA PADANG? Rozi Anesti 1 , Boy Yendra Tamin 1 1 , Nurbeti 1 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta Email : anesti.rozi@gmail.com Abstrak Pengawasan PT. PLN (Persero ) dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pencurian arus listrik dalam masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Adanya kecurangan untuk mendapatkan listrik gratis oleh pelanggan maupun non pelanggan sangat merugikan PT. PLN (Persero). Rumusan masalah: 1)Bagaimanakah peranan PT. PLN (Persero) Rayon Belanti dalam melakukan pengawasan pencurian arus listrik? 2)Apakah kendala PT. PLN (Persero ) Rayon Belanti dalam pelaksanaan tugas Perusahaan Listrik Negara dalam pengawasan pencurian arus listrik? 3)Apakah upaya PT. PLN (Persero)Rayon Belanti dalam pelaksanaan tugas Perusahaan Listrik Negara dalam pengawasan pencurian arus listrik? Metode penelitian ini menggunakan pendekatanYuridis Sosiologis. Data yang dikaji adalah hasil wawancara di PT. PLN (Persero) Rayon Belanti Kota Padang. Analisis data yang digunakan dengan kualitatif. Simpulan hasil penelitian: 1) Peranan PT. PLN (Persero) Rayon Belanti Kota Padang dalam kasus pencurian arus listrik sejauh ini sudah sesuai dengan Peraturan Direksi PT. PLN (Persero ) No. 088-Z.P/DIR/2016 2)Kendala-kendala yang dihadapi PT. PLN (Persero ) Rayon Belanti Kota Padang yaitu kurangnya kesadaran dari masyarakat akan dampak yang ditimbulkan dari Pencurian arus listrik 3) Upaya yang dilakukan PT. PLN (Persero )Rayon Belanti Kota Pdang dalam melakukan pengawasan pencurian arus listrik yaitu dengan mendatangi lokasi yang diduga melakukan pencurian arus listrik. Kata Kunci : Pengawasan, Arus Listrik, Masyarakat 
Institution Info

Universitas Bung Hatta