Abstract :
?PELAKSANAAN TUGAS PT PLN (PERSERO
) RAYON BELANTI DALAM
PENGAWASAN PENCURIAN ARUS LISTRIK BERDASARKAN UNDANGUNDANG
NOMOR 30
TAHUN 2009
TENTANG
KETENAGALISTRIKAN
DI
KOTA PADANG?
Rozi Anesti
1
, Boy Yendra Tamin
1
1
, Nurbeti
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email : anesti.rozi@gmail.com
Abstrak
Pengawasan PT. PLN
(Persero
) dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pencurian
arus listrik dalam masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang nomor 30 tahun
2009 tentang ketenagalistrikan. Adanya kecurangan untuk mendapatkan listrik gratis
oleh pelanggan maupun non pelanggan sangat merugikan PT. PLN
(Persero).
Rumusan masalah: 1)Bagaimanakah peranan PT. PLN
(Persero) Rayon Belanti
dalam melakukan pengawasan pencurian arus listrik? 2)Apakah kendala PT. PLN
(Persero
) Rayon Belanti dalam pelaksanaan tugas Perusahaan Listrik Negara dalam
pengawasan pencurian arus listrik? 3)Apakah upaya PT. PLN
(Persero)Rayon
Belanti dalam pelaksanaan tugas Perusahaan Listrik Negara dalam pengawasan
pencurian arus listrik? Metode penelitian ini menggunakan pendekatanYuridis
Sosiologis. Data yang dikaji adalah hasil wawancara di PT. PLN
(Persero) Rayon
Belanti Kota Padang. Analisis data yang digunakan dengan kualitatif. Simpulan hasil
penelitian: 1) Peranan PT. PLN
(Persero) Rayon Belanti Kota Padang dalam kasus
pencurian arus listrik sejauh ini sudah sesuai dengan Peraturan Direksi PT. PLN
(Persero
) No. 088-Z.P/DIR/2016 2)Kendala-kendala yang dihadapi PT. PLN
(Persero
) Rayon Belanti Kota Padang yaitu kurangnya kesadaran dari masyarakat
akan dampak yang ditimbulkan dari Pencurian arus listrik 3) Upaya yang dilakukan
PT. PLN
(Persero
)Rayon Belanti Kota Pdang dalam melakukan pengawasan
pencurian arus listrik yaitu dengan mendatangi lokasi yang diduga melakukan
pencurian arus listrik.
Kata Kunci : Pengawasan, Arus Listrik, Masyarakat