Abstract :
PENGAWASAN DANA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6
TAHUN 2014 TENTANG DESA DI NAGARI KOTO RANTANG
KECAMATAN PALUPUH KABUPATEN AGAM
Yulianti
1
1
, Nurbeti, S.H., M.H.
, Suamperi, S.H., M.H.
1
1
Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Email : Antiyuli76@gmail.com
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adanya anggaran dana desa
yang akan diberikan untuk tiap-tiap desa yang diperuntukan untuk masyarakat,
dana desa yang diperoleh dari APBN sekitar 1,4 milyar hingga 800 juta untuk
tiap-tiap desa, namun di Nagari Koto Rantang dana desa diperoleh sekitar Rp.
850.150.718,- (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Seratus Lima Puluh Ribu Tujuh
Ratus Delapan Belas Rupiah) sesuai dengan faktor yang mempengaruhinya dan
dipergunakan untuk kegiatan yang diprioritaskan. Rumusan Masalah yaitu: 1)
bagaimanakah mekanisme pengawasan dana desa di Nagari Koto Rantang, 2)
Kendala-kendala apakah yang timbul pada pengawasan dana desa di Nagari Koto
Rantang, 3) Upaya-upaya apakah yang dilakukan untuk mengatasi kendalakendala
dalam penggawasan dana desa di Nagari Koto Rantang. Untuk
mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut maka penulis menggunakan
metode penelitian hukum yuridis sosiologis yaitu dengan cara studi dokumen dan
wawancara, serta teknik analisa data dilakukan menggunakan metode kualitatif
yaitu data yang muncul berwujud uraian kata-kata dan bukan rangkain angkaangka
statistik. Dalam hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa: 1)
Mekanisme pengawasan dana desa dilakukan langsung oleh BAMUS sampai
selesainya program pelaksanaan dana desa. 2) Kendala-kendala yang timbul
dalam mekanisme pengawasan yaitu secara eksternal dan internal 3) Upaya
dilakukan untuk memaksimalkan program agar dana desa dapat digunakan atau
diperuntukan untuk masyarakat.
Kata kunci : Pengawasan, Dana desa, Pembangunan