Abstract :
PERAN INSPEKTORAT DAERAH SEBAGAI PENGAWAS KEUANGAN
DI KABUPATEN SOLOK
Ade Putra
1
, Dr Boy Yendra Tamin SH.MH
1
, Dr Sanidjar Pebrihariati R, SH
MH
1
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
E-mail : Adeputran100@gmail.com
Abstrak
Inspektorat yang disebut sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan
Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Derah serta sebagai
pengawas pada sistem suatu kinerja yang ada dalam suatu pemerintahan termasuk
dalam hal keuangan di sutu daerah. Inspektorat saat ini masih belum bisa mereal-
isasikan perannya sebagai pengawas dan pembinaan khususnya dalam bidang
keuangan. Rumusan Masalah dalam penelitian
ini adalah:
(1)BagaimanaKewenangan inspektorat sebagai pengawas keuangan di Kabupaten
solok? (2) Bagaimana Upaya yang dilakukan Inspektoran jika terjadi kecurangan
pelaporan keuangan daerah di Kabupaten solok? Metode Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian dilakukan dengan Wawancara.Teknik
pengumpulan
data
menggunakan
wawancara
dan
studi
dokumen.
Data
dianalisis
secara
kualitatif.
Hasil
Penelitian
Adalah:
(1)
Inspektorat
mempunyai
tugas
yang telah direncanakan dengan terstruktur dan memiliki sistem yang
tertata dalam tugas pengawasan baik dalam segi keuangan maupun kinerja dan
dalam hal tertentu, dan inspektorat memiliki teknik khusus dalam melakukan
pengawasan dalam bidang pengawasan dalam pemerintahan khusunya dalam bidang
keuangan. (2) Jika adanya keurangan pelaporan keuangan maka di selidiki
terlebih dahulu untuk menentukan hasil yang kan di tindak lanjuti dan hasil yang
di dapat bisa ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Kata kunci: Peran, Inspektorat, Pengawas, Keuangan