Abstract :
Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar Menurut Peraturan Daerah
Kota Padang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Umum
Suhevri Mulya Saputra,
1
Dr.Boy Yendra Tamin S.H,M.H
1
,
1
Drs.Suparman Khan,M.Hum
1
,
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung
Hatta.
Email : efricueb@gmail.com
ABSTRAK
Retribusi Pelayanan Pasar Simpang haru dipungut atas jasa Pelayanan Pasar
berdasarkan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2016. Objek Retribusi
Pelayanan Pasar Simpang haru adalah penyediaan pelayanan pasar yang
ditentukan oleh Pemerintah Daerah.Sedangkan subjeknya yaitu orang atau
Badan yang memperoleh jasa pelayanan Pasar Simpang haru, Rumusan
Masalah adalah 1) Bagaimanakah Kontribusi Retribusi pelayanan pasar
berdasarkan peraturan daerah kota padang Nomor 1 Tahun 2016 di
kecamatan Padang Timur, 2)Apa kendala-kendala yang di hadapi Dalam
Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kecamatan Padang Timur, 3)
Upaya apa saja yang dilakukan dalam pelaksanaan Retribusi Pelayanan
Pasar di Kecamatan Padang Timur. Metode penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Padang. Sumber
data penelitian ini adalah sumber data primer. Metode pengumpulan data
menggunakan metode wawancara dan dianalisis secara kualitatif deskripif.
Hasil penelitian adalah: 1) Kontribusi Retribusi pelayanan pasar
berdasarkan peraturan daerah kota padang Nomor 1 Tahun 2016 di
kecamatan Padang Timur mencapai target yang di tentukan dan masih
memberikan kontribusi terhadap Pasar Simpang haru kota padang antara
lain,peningkatan kebersihan pasar,peningkatan sistim keamanan pasar,dan
penyediaan lahan parkir, 2). kendala-kendala yang di hadapi Dalam
Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kecamatan Padang Timur antara
lain masih ada pedagang yang sering menunggak,kurangnya petugas UPTD
pasar,rendahnya insentif atau honor petugas pengungut retribusi,tidak
cakapan petugas dalam berinteraksi dengan pedagang ,kurangnya daya beli
masyarakat dikarenakan berbagai faktor,kurangnya sarana pendukung,
3)upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan retribusi pelayanan pasar
dikecamatan padang timur antara lain,pihak UPTD memberikan keringanan
dengan cara mencicil,memberikan teguran baik lisan maupun
tertulis,memberikan jangka waktu untuk melunasi tunggakan retribusi
pedagang,peningkatan daya beli masyrakat di Pasar Simpang
haru,peningkatan faslitas dan sarana pendukung pasar
Kata Kunci: Perda, Retribusi, Pasar, PAD