Abstract :
PERANAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DALAM
MENERIMA PERMOHONAN TERHADAP INFORMASI PUBLIK
BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2017 DI
KOTA BUKITTINGGI
1
Teguh Adrian
, Dr Sanidjar Pebrihariati. R. S.H.,M.H.,
1
1
,Nurbeti,S.H, M.H
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Gmail : Tegoflaw@gmail.com
ABSTRAK
Informasi merupakan kebutuhan utama setiap orang, karena di zaman yang semakin
maju, informasi menjadi kebutuhan oleh banyak orang untuk mengembangkan suatu
pengetahuan yang baru pada lingkungan sosialnya. Secara konsep Pemerintah Kota
Bukittinggi telah mempersiapkan semua infrastruktur yang berkaitan dengan hal
tersebut, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di
Lingkungan Pemerintah Kota Bukitinggi. Rumusan masalah dalam penelitian adalah :
1)Apa tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika di Kota Bukittinggi dalam
menerima permohonan terhadap informasi publik ? 2)Apa kendala-kendala yang
dihadapi Dinas Komunikasi dan Informatika dalam menerima permohonan terkait
dengan informasi dan dokumentasi ? 3)Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan
dalam mengatasi kendala yang dihadapi Dinas Komunikasi dan Informatika ? Metode
yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan
dengan cara wawancara untuk mendapatkan data primer. Selanjutnya dianalisa
dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian : 1)Berdasarkan tugas dan fungsi dari
Dinas Komunikasi dan Informatika di Kota Bukittinggi, dilaksanakan oleh Bidang
Informasi dan Komunikasi Publik yang mempunyai tugas untuk menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang informasi dan komunikasi publik dan memiliki fungsi
untuk pelaksanaan penyusunan rencana kerja, penyusunan standarisasi dan prosedur
tetap yang mengacu pada rencana strategis Dinas. 2)Kendala yang dihadapi adalah
aplikasi sistem informasi dalam bentuk website yang tidak berfungsi dan kurangnya
keahlian PPID. 3) Upaya yang dilakuan Dinas Komunikasi dan Informasi Kota
Bukittinggi adalah pemberian kegiatan khusus penggunaan sistem teknologi
informasi, serta peningkatan infrastruktur internet,standar alat dan mutu yang berbasis
online.
Kata kunci : Peranan, Permohonan, Informasi Publik