Abstract :
Peranan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dalam
Menertibkan Pelanggaran Parkir Liar.
Abdul Fattah
1,
1
Syafridatati
1
, Yetisma Saini
1
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email : Abdullfattah016@gmail.com
ABSTRAK
Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat penegak hukum mempunyai
wewenang dan tugas membantu Kepala Daerah untuk menengakan Peraturan
Daerah, tugas Satpol PP menjaga kedamaian,dan kentraman di daerah, ketentuan
Satpol PP ini di atur dalam Pasal 255 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah. Di kota Padang pelanggaran mengenai parkir liar
masih terjadi, disebabkan karena kurangnya kesadaran mengenai Perda bagi
masyarakat kota Padang. Rumusan masalah 1) Bagaimanakah peranan Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Dalam Menertibkan Pelanggaran
Parkir Liar ? 2) Apa sajakah kendala-kendala yang dihadapi Satpol PP Kota
Padang dalam menertiban pelanggaran parkir liar ? Penelitian ini menggunakan
pendekatan hukum sosiologis. Sumber data adalah data primer dan data sekunder.
Teknik pengumpulan data adalah melalui wawancara dan studi dokumen dan data
dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian 1) Peranan Satpol PP sebagai
aparat penegak hukum memiliki dua cara dalam menegakan aturan a. Preventif
merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran. b. Represif
berupa penindakan pelanggaran melalui proses pengadilan. 2) Kendala-kendala
yang ditemui oleh Satpol PP dalam menertibkan pelanggaran parkir liar yaitu a)
Faktor Internal diantaranya terbatasnya anggota Satpol PP dan terbatasnya jumlah
kendaraan patrol, b) Faktor Eksternal diantaranya kurangnya kesadaraan hukum,
faktor sarana dan fasilitas dan faktor ekonomi.
Kata kunci : Menertibkan, Satpol PP , Pelanggaran, Parkir Liar