Abstract :
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERAPKAN PIDANA
TERHADAP TERDAKWA SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR
DI KASUS KORUPSI
(Studi Putusan No. 124/Pid. Sus/TPK/2015/PN. JKT) PST.)
1
Abrar Azhari
1
, Uning Pratimaratri
2
, Rianda Seprasia
1
Program Studi IlmuHukum, FakultasHukum, Universitas Bung Hatta
2
Prgram Studi Ilmu Hukum, Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum, Universitas
Bung Hatta
E-mail: abrarazhari07@gmail.com
ABSTRAK
Ketentuan justice Collaburator diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 04 Tahun 2011 tentang perlakuan terhadap justice collaborator. Salah satu
pemidanaan terhadap justice collaborator adalah melibatkan hakim yaitu pada
putusan no. 124/ Pid. Sus/ TPK/ 2015/ Pn. JKT. PST. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah 1)Bagaimanakah penerapan pidana terhadap terdakwa
sebagai justice collabulator dalam kasus tindak pidana Korupsi (studi kasus No.
124/ Pid. Sus/ TPK/ 2015/ Pn. JKT. PST)?, 2)Bagaimanakah pertimbangan hakim
dalam penerapan pidana sebagai justice collabulator dalam kasus tindak pidana
Korupsi (studi kasus perkara putusan No. 124/ Pid. Sus/ TPK/ 2015/ Pn. JKT.
PST)?Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber
data yang digunakan berupa data sekunder, meliputi bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Data dikumpulkan dengan studi dokumen dan dianalisis
secara kualitatif. Dari penelitian disimpulkan 1)Berdasarkan SEMA nomor 4
tahun 2011 (angka 9 huruf c) Terdakwa dijatuhkan pidana percobaan bersyarat
khusus atau pidana yang paling ringan diantara para terdakawa. Maka terdakwa
mendapatkan keringanan berupa kurungan penjara selama 2 tahun dengan denda
Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 2)Bahwa sebelum Majelis Hakim
menjatuhkan putusan, perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang
memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa.
Kata Kunci : Pertimbangan Hukum, Penerapan, Pidana, Justice Collaborator