DETAIL DOCUMENT
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERAPKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DI KASUS KORUPSI (Studi Putusan No. 124/Pid. Sus/TPK/2015/PN. JKT. PST.)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
ABRAR AZHARI, ABRAR AZHARI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-08-01 04:12:11 
Abstract :
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERAPKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DI KASUS KORUPSI (Studi Putusan No. 124/Pid. Sus/TPK/2015/PN. JKT) PST.) 1 Abrar Azhari 1 , Uning Pratimaratri 2 , Rianda Seprasia 1 Program Studi IlmuHukum, FakultasHukum, Universitas Bung Hatta 2 Prgram Studi Ilmu Hukum, Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta E-mail: abrarazhari07@gmail.com ABSTRAK Ketentuan justice Collaburator diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 tentang perlakuan terhadap justice collaborator. Salah satu pemidanaan terhadap justice collaborator adalah melibatkan hakim yaitu pada putusan no. 124/ Pid. Sus/ TPK/ 2015/ Pn. JKT. PST. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1)Bagaimanakah penerapan pidana terhadap terdakwa sebagai justice collabulator dalam kasus tindak pidana Korupsi (studi kasus No. 124/ Pid. Sus/ TPK/ 2015/ Pn. JKT. PST)?, 2)Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penerapan pidana sebagai justice collabulator dalam kasus tindak pidana Korupsi (studi kasus perkara putusan No. 124/ Pid. Sus/ TPK/ 2015/ Pn. JKT. PST)?Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dikumpulkan dengan studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif. Dari penelitian disimpulkan 1)Berdasarkan SEMA nomor 4 tahun 2011 (angka 9 huruf c) Terdakwa dijatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus atau pidana yang paling ringan diantara para terdakawa. Maka terdakwa mendapatkan keringanan berupa kurungan penjara selama 2 tahun dengan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 2)Bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa. Kata Kunci : Pertimbangan Hukum, Penerapan, Pidana, Justice Collaborator 
Institution Info

Universitas Bung Hatta