Abstract :
PENERAPAN PIDANA PADA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN
OLEH DEBT COLLECTOR TERHADAP DANA NASABAH BANK
(Studi Perkara No : 104/Pid.B/2014/PN.Lmg)
1
Adek Aulia Akbar,
1
Syafridatati,
2
Rianda Seprasia,
1
Progam Studi Ilmu Hukum, Universitas Bung Hatta,
Dosen Luar BiasaFakultas
Hukum Universitas Bung Hatta
2
Email: adekauliaakbar25@gmail.com
ABSTRAK
Penggelapan yang dilakukan oleh debt collectormelanggar Pasal 374 KUHP. Salah
satu kasus yang dilakukan olehdebt collector yaitu penggelapan terhadap dana
nasabah Bank Perkreditan Rakyat Mitra Dhana Ceswara di Lamongan. Rumusan
masalah 1) Bagaimanakah penerapan pidana pada penggelapanyang dilakukan oleh
debt collector
terhadapdana nasabah bank pada perkara No:
104/Pid.B/2014/PN.Lmg) 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan tindak pidana penggelapan yang dilakukanoleh debt collector
terhadap dana nasabah bank pada perkara No:104/Pid.B/2014/PN.Lmg). Penelitian
ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder
berupa Putusan Pengadilan, Peraturan Undang-Undang dan Data diperoleh dengan
studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian disimpulkan:
1) Penerapan pidana pada penggelapanyang dilakukan oleh debt collector
terhadapdana nasabah bank pada perkara No: 104/Pid.B/2014/PN.Lmg)hakim hanya
memberikan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan kepada terdakwa
dalam artian lebih sedikit dari pada tuntutan dari JPU yakni selama 2 (dua) tahun
penjara,2) Pertimbangan hakim pada penggelapan yang dilakukan oleh debt collector
terhadap dana nasabah bank pada perkara No: 104/Pid.B/2014/PN.Lmg) telah sesuai
dengan pertimbangan yuridis dan non yuridis, hakim sependapat dengan dakwaann
yang JPU berikan yaitu dalam Pasal 374 jo Pasal 64 (1) KUHP.
Kata Kunci : Penerapan, Pidana, Penggelapan, Debt Collector