Abstract :
Implementasi Kode Etik Profesi Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam
Menjalankan Profesinya Di Kota Padang
Andre Hidayat
1,
, Syafridatati,
1
Deswita Rosra
1
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Email : andrehidayat@gmail.com
ABSTRAK
Advokat adalah setiap orang yang memberi jasa hukum dan bertugas
menyelesaikan persoalan hukum kliennya secara litigasi maupun nonlitigasi
tidak hanya menjalankan pekerjaan yang diamanatkan oleh undang-undang
tetapi juga menjalankan suatu fungsi sosial yaitu bertanggung jawab
melaksanakan kepercayaan yang diberikan masyarakat didasarkan pada
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat dan Pasal 24 ayat (1)
UUD 1945, namun kenyataannya, pelaksanaan hukum di lapangan masih ada
advokat yang melakukan pelanggaran kode etik advokat tersebut. Rumusan
masalah: 1) Bagaimanakah etika advokat sebagai penegak hukum dalam
menjalankan profesinya di kota Padang? 2) Apakah sanksi terhadap advokat
yang melanggar kode etik profesi dalam menjalankan profesinya? Pendekatan
penelitian yuridis sosiologis, sumber data berupa data primer dan sekunder.
Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumen. Data
dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian 1) Etika advokat dalam
menjalankan profesinya harus berpedoman kepada kode etik profesinya dan
berjuang untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran dengan jujur dan
tidak semata-mata mencari imbalan materil, serta advokat dilarang untuk
melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasannya, derajat,
martabat advokat. 2) Sanksi yang dijatuhkan kepada advokat yang melanggar
kode etik adalah apabila yang dilanggar masih dalam pelanggaran moral, maka
sanksi yang dijatuhkan ialah sanksi moral, berbentuk celaan atau pengucilan
dari kelompok atau pihak-pihak terkait, akan tetapi jika yang dilanggar
melewati batas moral dan sosial, sanksi dijatuhkan ialah sanksi hukum.
Kata kunci: Implementasi, Kode Etik Profesi, Advokat, Penegak Hukum.