Abstract :
PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PORNOGRAFI
YANG DIAKSES MELALUI MEDIA INFORMASI ELEKTRONIK
(Studi Perkara Nomor : 393/Pid.b/2014/PN.Pdg)
1
Ariaska Prasetia,
1
Uning Pratimaratri,
1
Yetisma Saini,
1
Program Studi, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta,
Email : ariaskaprasetia@gmail.com
ABSTRAK
Tindak pidana pornografi yang diakses melalui media informasi elektronik diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diancam dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
(satu miliar rupiah), dalam perkara Nomor: 393/Pid.b/2014/PN/Pdg dengan
terdakwa DM dijatuhi pidana oleh hakim Pengadilan Negeri Padang dengan
pidana penjara 10 (sepuluh) bulan. Rumuan masalah yaitu: 1) Bagaimanakah
penerapan pidana terhadap tindak pidana pornografi yang diakses melalui media
informasi eletronik dalam Perkara Nomor 393/Pid.B/2014/Pn.Pdg? 2)
Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penerapan pidana terhadap pelaku
tindak pidana pornografi yang diakses melalui media informasi elektronik dalam
Perkara Nomor 393/Pid.B/2014/Pn.Pdg? Penelitian ini menggunakan pendekatan
yuridis normatif. Sumber data meliputi, hukum primer, sekunder, dan tersier. Data
dikumpulkan dengan studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan: 1) penerapan pidana terhadap tindak pidana pornografi
yang diakses melalui media informasi eletronik dalam Perkara Nomor
393/Pid.B/2014/Pn.Pdg adalah pidana penjara 10 (sepuluh) bulan. 2)
Pertimbangan hakim dalam memutus perkara didasarkan pada pembuktian, faktor
dari dirinya sendiri dan hal-hal yang memberat dan meringankan terdakwa.
Kata Kunci : Pornografi, Media, Informasi, Elektronik.