Abstract :
PERLINDUNGAN HUKUM YANG DIBERIKAN PENYIDIK KEPADA
PENYANDANG DISABILITAS KORBAN TINDAK PIDANA
PEMERKOSAAN
(Studi Kasus di Kantor Polresta Padang)
Aswinadri Aprian
1
, Yetisma Saini
1
, Rianda Seprasia
2
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Pidana, Universitas Bung Hatta,
2
Program Studi Ilmu Hukum, Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas
Bung Hatta
E-mail : aswiandriaprian4@gmail.com
ABSTRAK
Perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas korban tindak pidana
pemerkosaan yang diberikan penyidik Polresta Padang dilaksanakan berdasarkan
dasar hukum Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta
Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban. Kasus pemerkosaan terhadap salah seorang anak penyandang disabilitas
khususnya tuna rungu dan tuna wicara (bisu) dalam proses penyidikan sangat
membutuhkan perlindungan hukum dikarenakan memiliki batasan kondisi
tertentu. Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum yang
diberikan penyidik Polresta Padang kepada penyandang disabilitas korban tindak
pidana pemerkosaan? (2) Apa sajakah kendala-kendala yang ditemui oleh
penyidik Polresta Padang dalam memberikan perlindungan hukum kepada
penyandang disabilitas korban tindak pidana pemerkosaan? Jenis penelitian yang
digunakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Sumber data terdapat data primer
dan data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi
dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian yaitu: (1)
Bentuk perlindungan hukum yang diberikan penyidik kepada korban tindak
pidana pemerkosaan penyandang disabilitas diantarannya adalah memperoleh
keamanan, memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapatkan penerjemah,
bebas dari pertanyaan menjerat (2) Kendala yang dihadapi penyidik dalam
memproses kasus tindak pidana pemerkosaan yang korbannya penyandang
disabilitas adalah tidak ada saksi, korban tidak konsisten dalam memberikan
keterangan, korban malu, sarana prasarana yang tidak lengkap khususnya ruangan
pemeriksaan.
Katakunci: Perlindungan, Hukum, Disabilitas, Pemerkosaan