Abstract :
Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Resort Kota Padang Terhadap Pelaku
Tindak Pidana Pengolahan Gas Bersubsidi Menjadi Non Bersubsidi
Awalul Amri
1
1
, Uning Pratimaratri
, Syafridatati
1
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Universitas Bung Hatta
Email:
ABSTARK
Gas bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi
tekanan dan tempertur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses
penambangan minyak dan gas bumi. Pengolahan gas diatur dalam Pasal 23 ayat
(2). Di Kota Padang berhasil diungkap kasus pengolahan gas bersubsidi menjadi
non bersubsidi. Kepolisian Resort Kota Padang berhasil mengamankan sebanyak
400 tabung gas. Permasalahan penelitian: 1) Bagaimanakah cara kepolisian resort
kota Padang dalam penegakan hukum pengolahan gas bersubsidi menjadi non
bersubsidi? 2) Apakah kendala-kendala yang ditemui oleh kepolisian Resort Kota
Padang dalam penegakan hukum pengolahan gas subsidi menjadi non bersubsidi?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data meliputi
data primer dan sekunder. Peneliti menggunakan wawancara dan studi dokumen
untuk menggumpulkan data. Data dianalis secara kualitatif. Simpulan hasil
penelitian 1) Penegakan hukum oleh kepolisian resort kota Padang terhadap
pelaku tindak pidana pengolahan gas bersubsidi menjadi non bersubsidi dengan
upaya represif seperti, menangkap para pelaku pengolahan gas bersubsidi dan
upaya preventif seperti, penyuluhan kepada masyarakat. 2) Kendala-kendala yang
ditemui oleh kepolisian resort kota Padang dalam penegakan hukum adalah
kurangnya kesadaran masyarakat dalam memberikan informasi, kurangnya
kesadaran hukum masyarakat dan kurangnya dana operasional, fasilatas yang
memadai dalam menunjang tugas polisi di lapangan.
Kata kunci: Kepolisian, Pengolahan, Gas, subsidi