Abstract :
PERANAN BALAI PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR DAN
LAUTPADANG DALAM MEMBERANTAS PERNIAGAAN PENYU
YANG DILINDUNGI DI SUMATERA BARAT
Dharma hidayatullah
1
2
, Fitriati
1
, Yetisma Saini
,
1
Program StudiIlmuHukum, FakultasHukum, Universitas Bung Hatta
2
Program StudiIlmuHukum, FakultasHukum, UniversitasEkasakti
e-mail : dharmahidayaat14@gmail.com
ABSTRAK
Tindak pidana memperniagakan penyu yang dilindungi diatur dalam UndangundangNomor
5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan
ekosistemnya Pasal 21 ayat (2) huruf b dan Ketentuan pidana diatur dalam Pasal
40 ayat (2)Seoranag Yef melakukan memperniagakan telur penyu di Kelurahan
Berok Nipah. Petugas BPSPL padang melakukan tindak penangkapan terhadap
Yef bekerja sama dengan Polresta padang melakukan penangkapan terhadap
pelaku Yef Padang, Senin 18 Januari 2016. Rumusan Masalah (1) Bagaimanakah
peran Balai Penggelolaan Sumber Daya Pesisir Dan Laut Padang dalam
memberantas perniagaan penyu yang di lindungi di Sumatera Barat (2) Hambatanhambatan
apa
sajakah
yang
ditemui
oleh
Balai
Penggelolaan
Sumber
Daya
Pesisir
Dan
Laut
Padang
dalam
pemberantasan
penyu
yang
dilindungi
di
Sumatera
Barat
.
Penelitian
ini
menggunakan
jenis
penelitian
yuridis
sosiologis.
Sumber
datanya
adalah
data
primer
dan
data
sekunder,
teknik
pengumpulan
data
dilakukan
dengan
wawancara
dan studi dokumen, data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil
penelitian (1) Peranan BPSPL dalam memberantasan penyu yang dilindungi
BPSPL telah melakukan : a. Pengawasan b.petugas razia c. Pelestarian dan
edukasi konservasi (2) Hambatan yang ditemui oleh pihak BPSPL yaitu
menemukan : a. Mengusut siapa yang mengedar telur tersebut b. Faktor gender c.
Dalam hal memberantas pedagang telur penyu d. Dalam hal memutus mata rantai
perdagangan telur penyu.
Kata Kunci : Peranan BPSPL, Perniagaan, Penyu, Dilindungi.