Abstract :
PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA
PENEBANGAN KAYU OLAHAN DI KAWASAN HUTAN LINDUNG
KABUPATEN SOLOK
( STUDI PUTUSAN NOMOR: 2/PID.SUS-LH/2017/PN.SLK )
Didi Saputra
1
, Yetisma Saini
1
, Syafridatati
1
1
Program StudiIlmuHukum, FakultasHukum, Universitas Bung Hatta
Email: didisaputra1245@gmail.com
ABSTRAK
Tindak pidana penebangan pohon di kawasan hutan lindung diatur dalam
Pasal 12 huruf b dan Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Contoh kasus dalam Perkara Nomor:2/Pid.sus-LH/2017/PN.SLK hakim
menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)
bulan. Permasalahan: (1) Bagaimanakah penerapan pidana terhadap
tindak pidana penebangan kayu olahan dalam perkara
Nomor:2/Pid.sus-LH/2017/PN.SLK ? (2) Bagaimanakah pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap pelaku penebangan kayu olahan
dalam perkara nomor 2/Pid.sus-LH/2017/PN.SLK? Penelitian ini
menggunakan pendekatan hukum normatif. Sumber data yang digunakan
adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Teknik pengumpulan data adalah studi dokumen. Data dianalisis
secara kualitatif. Simpulan penelitian : 1) Penerapan hukum pidana
terhadap tindak pidana penebangan kayu olahan di kawasan hutan lindung
jika ditinjau dari tinjauan hukum pidana meliputi peran dalam menerapkan
sanksi pidana 2) Pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku
tindak pidana penebangan kayu olahan hakim menggunakan pertimbangan
sesuai dakwaan jaksa penuntut umum yang bersifat yuridis yaitu
keterangan terdakwa, keterangan ahli, keterangan saksi, barang bukti dan
juga non yuridis yaitu lebih mengutamakan perbaikan diri si terdakwa.
Kata Kunci : Penerapan pidana, Penebangan, Kayu Olahan, Hutan
Lindung