Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Ahmad, Riddi Gazali
Syofirman, Syofyan
Dwi, Astuti Palupi
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-07-01 03:07:45
Abstract :
Perang merupakan suatu langkah yang sah ditempuh dalam menyelesaikan suatu masalah, ada beberapa
konvensi yang mengatur tentang perang, diantaranya Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan
1977. Akibat dari perang akan menimbulkan banyak jatuh korban, maka disitulah dibutuhkan bantuan
tenaga medis agar dapat memberikan pertolongan bagi korban perang. Pada kasus penembakan dokter
PMI di Papua tahun 2013 yang mengakibatkan satu orang doter PMI meninggal dunia dan beberapa orang
lain luka-luka oleh serangan OPM (Organisasi Papua Merdeka). Bagaimana pengaturan tentang
perlindungan tenaga medis menurut pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II dan
Implimentasinya di Indonesia. Dengan metode penelitian Normatif Yuridis. Sehingga hasil dari penelitian
ini akan memberikan kejelasan perlindungan tenaga medis dalam perang Non-Internasional. Dalam Pasal
3 Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977 telah mengatur tentang konflik bersenjata noninternasional, karena perang antara Indonesia dan OPM merupakan konflik bersenjata Non-Internasional,
dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa tenaga medis merupakan orang yang bekerja pada badan
humaniter dan bersifat netral atau tidak memihak pada salah satu pihak tidak boleh dijadikan objek
serangan karena tenaga medis tersebut bukan termasuk orang yang secara aktif dalam pernusuhan.
Indonesia adalah negara yang mengikuti Konvensi Jenewa dan Protokol-protokolnya dengan
diterbitkannya Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang ikut serta Indonesia dalam Konvensi
Jenewa itu berarti segala aturan pada konvensi ini juga berlaku di Indonesia dan sebagai implementasi
dari itu Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, itu
berarti segala aturan pada konvensi ini juga berlaku di Indonesia.
Kata Kunci : Konflik Bersenjata, Tenaga Medis, Konvensi Jenewa.