Abstract :
TEKNIK INTEROGASI PENYIDIK PADA UNIT PEREMPUAN DAN
ANAK POLRESTA PADANG TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU
TINDAK PIDANA CABUL
1
Dinda Putri
1
, Uning Pratimaratri
, Rianda Seprasia
2
1
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Bung hatta
2
Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Email : anakbungsu.dp@gmail.com
ABSTRAK
Proses penegakan hukum, seorang penyidik dalam memeriksa pelaku khususnya
anak sebagai pelaku harus memperhatikan kenyamanan dan tanpa tekanan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981
Jo Perkap No. 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur. Rumusan
masalah dalam penulisan ini adalah 1) Bagaimanakah teknik interogasi penyidik
pada unit PPA Polresta Padang terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana cabul,
2) Apa sajakah kendala-kendala yang dihadapi penyidik pada unit PPA Polresta
Padang dalam melakukan interogasi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana
cabul. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis. Data yang digunakan
meliputi data primer dan data sekunder. Data dikumpulkan dengan wawancara
dan studi dokumen. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Dari hasil
penelitian dapat disimpulkan: 1) Teknik interogasi yang digunakan oleh penyidik
terhadap anak pelaku tindak pidana yaitu penyidik harus sabar dalam melakukan
interogasi, penyidik harus menghindari pertanyaan yang langsung menuduh
pelaku yang melakukan perbuatan pidana, penyidik harus membuat pelaku merasa
nyaman dan tidak tertekan pada saat di periksa atau di interogasi, dan pada saat
melakukan pemeriksaaan penyidik harus berpakaian sipil. 2) kendala yang
ditemukan penyidik dalam teknik interogasi tidak adanya ruang khusus
pemeriksaan, tidak dipahaminya oleh pelaku pertanyaan dari penyidik, dan
penasihat hukum pelaku sering tidak hadir ketika proses pemeriksaan dilakukan.
Kata kunci: Teknik, Interogasi, Penyidik PPA, Anak