Abstract :
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI
KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN
(Studi kasus di wilayah hukum Polsek Pauh)
1
Dwi Agustia Fajarwati,
1
1
Uning Pratimaratri,
Syafridatati,
1
Program Studi, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta,
Email : fajarwatidwiagustia@gmail.com
ABSTRAK
Anak adalah generasi penerus bangsa serta berperan dalam menjamin
kelangsungan eksitensi suatu bangsa dan negara. Anak sangat mudah untuk
menjadi korban tindak pidana. Pengaturan tentang perlindungan hukum yang
menjadi korban tindak pidana pencabulan diatur dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan diperbaruhi lagi ke
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016
tentang Perlindungan Anak, seperti kasus yang terjadi disalah satu sekolah dasar
di kecamatan Pauh yaitu seorang guru yang melakukan tindak pidana pencabulan
terhadap beberapa murid, rumusan masalahan dalam penelitian yaitu : 1)
Bagaimana bentuk perlindungan hukum oleh Polsek Pauh terhadap anak yang
menjadi korban tindak pidana pencabulan? 2) Apakah hambatan yang ditemui
Polsek Pauh dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak
pidana pencaubulan? Metode penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif,
Sumber data , data primer, data skunder, dengan teknik pengumpulan data
wawancara, studi dokumen. Hasil simpulan penelitian: 1) bentuk-betuk
perlindungan hukum oleh Polsek Pauh terhadap anak yang menjadi korban tindak
pidana pencabulan adalah a) melakukan perlidungan sementara seperti:
memeriksa saksi, melakukan visum, mencari barang bukti, melakukan konseling,
melakukan penangkapan, b) menahan pelaku, c) upaya rehabilitasi, d)
perlindungan pada identitas korban, e) menyediakan pendamping, f) melimpahkan
perkara kepada kejaksaan. 2) Hambatan yang ditemui oleh Polsek Pauh yaitu: a)
Sulit mendapatkan keterangan dari saksi, b) Sulit mengumpulkan bukti-bukti
pemulaan yang cukup, c) Keluarga korban malu, d) Tidak adanya unit PPA, e)
Sumber Daya Manusia
Kata Kunci : Anak, Perlindungan Hukum, Korban, Pencabulan.