Abstract :
?PELAKSANAAN TUNTUTAN OLEH ODITUR MILITER
TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN
PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA (STUDI KASUS:
PENGADILAN MILITER 1-03 PADANG
)?
Ega Rahmayandi
1
, Uning Pratimaratri
1
1
, Yetisma Saini
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Email: eggaary@gmail.com
ABSTRAK
Oditurat Militer merupakan badan peradilan di lingkungan Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara dibidang
penuntutan, berdasarkan Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer. Salah satu pelanggaran disiplin militer yang dilakukan
oleh prajurit TNI ialah perbuatan asusila yang dilakukan terhadap seorang gadis.
Permasalahan yang diteliti yaitu 1) Bagaimanakah pelaksanaan penuntutan oleh
Oditur terhadap tindak pidana pencabulan yang dilakukan prajurit TNI di
Pengadilan Militer 1-03 Padang, 2)Apakah ada hambatan yang ditemukan oleh
Oditur Militer dalam penuntutan tindak pidana pencabulan yang dilakukan
prajurit TNI di Pengadilan Militer 1-03 Padang? Jenis penelitian yang digunakan
adalah penelitian hukum sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data
primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah melalui wawancara
dan studi dokumen. data di analisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian 1)
Pelaksanaan Penuntutan dapat diadili di Pengadilan Militer harus ada surat
keputusan dari Papera, maka Oditur Militer selaku Penuntut Umum menuntut para
terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, 2) Hambatan-hambatan yang
ditemukan Oditur Militer yaitu tidak adanya kecocokan antara keterangan
terdakwa dan para saksi dan penyidik Polisi Militer pada saat menyerahkan berkas
perkara tidak disertai dengan barang bukti kejahatan.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Tuntutan, Tindak Pidana, Oditurat Militer