Abstract :
Pelaksanaan Penyidikan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat terhadap
Tindak Pidana Perdagangan Besi yang tidak Memenuhi Standar Nasional
Indonesia
Fachrul Rozy
1
1
, Yetisma Saini
2
, Rianda Seprasia
1
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
2
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Dosen Luar Biasa Universitas Bung
Hatta
Email :rozyfachrul08@gmail.com
ABSTRAK
Kepolisian sebagai aparat penegak hukum berwenang melakukan proses
penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan sebagaimana diatur dalam Pasal
113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Tindak pidana perdagangan
yang telah terjadi seperti pelaku usaha yang memperdagangkan besi yang tidak
memenuhi SNI di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Rumusan
Masalah 1) Bagaimanakah pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh
Kepolisian Daerah Sumatera Barat terhadap tindak pidana perdagangan besi yang
tidak memenuhi SNI? 2) Apakah kendala-kendala yang ditemukan oleh penyidik
Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana
perdagangan besi yang tidak memenuhi SNI? Penelitian ini menggunakan metode
hukum sosiologis. Sumber data adalah data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data adalah melalui wawancara dan studi dokumen dan data analisis
secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian 1) Penyidikan dilakukan dengan
mengumpulkan minimal 2 alat bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli,
dan tersangka serta menguji barang bukti besi ke pengujian barang bukti dan ahli
(baristand). 2) Kendala- kendala yang ditemui oleh penyidik yaitu kendala teknis,
yaitu tempat pengujian barang bukti yang jauh memakan waktu lama dan biaya
besar. Kendala non teknis adanya intervensi dari pihak ketiga.
Kata Kunci: pelaksanaan, penyidikan, tindak pidana, SNI