Abstract :
PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN
KEBENCIAN YANG DILAKUKAN MELALUI INTERNET
1
Fatricia Putri
1
, Uning Pratimaratri
1
, Syafridatati
,
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
e-mail : fatriciapurti17@gmail.com
ABSTRAK
Penyebaran ujaran kebencian melalui internet melanggar ketentuan Pasal 28 ayat
(2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Salah satu kasus penyebaran ujaran
kebencian yang dilakukan melalui internet yaitu melalui facebook pernah terjadi
di Dharmasraya oleh seorang Atheis. Rumusan masalahnya yaitu (1) Bagaimakah
penerapan pidana terhadap tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui
internet dalam putusan perkara nomor 45/PID.B/2012/PN.MR, (2) Bagaimakah
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana
penyebaran ujaran kebencian melalui internet dalam putusan perkara nomor
45/PID.B/2012/PN.MR. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis
Normatif, data yang digunakan adalah data sekunder, teknik pengumpulan data
yaitu studi dokumen dan data dianalisis secara kualitatif. Adapun hasil penelitian
yaitu (1) Penerapan pidana terhadap tindak pidana penyebaran ujaran kebencian
melalui internet dalam putusan perkara nomor 45/PID.B/2012/PN.MR hakim
menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana
denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan. (2) Pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana penyebaran ujaran
kebencian melalui internet dalam putusan perkara nomor 45/PID.B/2012/PN.MR
telah sesuai dengan pertimbangan yuridis dan non yuridis Pasal 28 ayat (2) Jo
Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Kata Kunci : Ujaran, Kebencian, Pidana, Internet