Abstract :
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU YANG
MELAKUKAN PENJUALAN OBAT TANPA IZIN EDAR YANG
MENYEBABKAN KERUSAKAN PADA BAGIAN TUBUH MANUSIA
(Studi Perkara No. 54/ Pid. Sus/ 2013/ PN.PRM)
DI PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
1
Hafiz Ridho Feli
1
, Uning Pratimaratri
1
, Syafridatati
,
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email :hafizridhofeli@gmail.com
ABSTRAK
Pasal 197 Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Setiap orang yang
dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat
kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda
paling banyak Rp1.500.000.000,00. Pengadilan Negeri Pariaman yang pernah
menangani perkara tindak pidana pengedaran sediaan farmasi dari tangan
terdakwa ditemukan obat keras di atas rak-rak di dalam toko obat tersebut
sebanyak 15 jenis. Permasalahan: 1). Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban
pidana pengobatan tanpa izin edar pada kasus No. 54/Pid. Sus/ 2013/ PN.Prm? 2).
Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana No. 54/Pid. Sus/
2013/ PN.Prm? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber
data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu studi dokumen. Data yang
dianalisis secara kualitatif. Simpulan 1). Bentuk pertanggungjawaban pidana
pengobatan tanpa izin edar yakni hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.
2.500.000,- tindak pidana memproduksi atau mengedarkan obat yang tidak sesuai
dengan standar obat diatur dalam Pasal 197. 2). Majelis Hakim
mempertimbangkan Hal-hal yang memberatkan; Perbuatan Terdakwa mempunyai
potensi membahayakan kesehatan orang lain; Hal-hal yang meringankan;
Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga
memperlancar jalannya persidangan;.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pidana, Obat, Izin Edar.