DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU YANG MELAKUKAN PENJUALAN OBAT TANPA IZIN EDAR YANG MENYEBABKAN KERUSAKAN PADA BAGIAN TUBUH MANUSIA (Studi Perkara No. 54/ Pid. Sus/ 2013/ PN.PRM)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
HAFIZ RIDHO FELI, HAFIZ RIDHO FELI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-08-03 04:13:17 
Abstract :
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU YANG MELAKUKAN PENJUALAN OBAT TANPA IZIN EDAR YANG MENYEBABKAN KERUSAKAN PADA BAGIAN TUBUH MANUSIA (Studi Perkara No. 54/ Pid. Sus/ 2013/ PN.PRM) DI PENGADILAN NEGERI PARIAMAN 1 Hafiz Ridho Feli 1 , Uning Pratimaratri 1 , Syafridatati , 1 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta Email :hafizridhofeli@gmail.com ABSTRAK Pasal 197 Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00. Pengadilan Negeri Pariaman yang pernah menangani perkara tindak pidana pengedaran sediaan farmasi dari tangan terdakwa ditemukan obat keras di atas rak-rak di dalam toko obat tersebut sebanyak 15 jenis. Permasalahan: 1). Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pidana pengobatan tanpa izin edar pada kasus No. 54/Pid. Sus/ 2013/ PN.Prm? 2). Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana No. 54/Pid. Sus/ 2013/ PN.Prm? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu studi dokumen. Data yang dianalisis secara kualitatif. Simpulan 1). Bentuk pertanggungjawaban pidana pengobatan tanpa izin edar yakni hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,- tindak pidana memproduksi atau mengedarkan obat yang tidak sesuai dengan standar obat diatur dalam Pasal 197. 2). Majelis Hakim mempertimbangkan Hal-hal yang memberatkan; Perbuatan Terdakwa mempunyai potensi membahayakan kesehatan orang lain; Hal-hal yang meringankan; Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pidana, Obat, Izin Edar. 
Institution Info

Universitas Bung Hatta