Abstract :
PENEGAKAN HUKUM OLEH PENYIDIK TERHADAP PELAKU
TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH)
(Studi Perkara Polres Padang Pariaman)
Muhammad Al Hafidz
1
1
, Syafridatati
2
, Rianda Sepriasa
1. Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
2. Program Studi Ilmu Hukum, Dosen Luar Biasa, Universitas BungHatta
Email : malhafidz34@gmail.com
ABSTRAK
Ujaran kebencian merupakan tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu
individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan yang
semuanya telah diatur pada Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Surat Edaran nomor: SE/6/X/2015 seperti
yang terjadi di Kota Padang Pariaman dimana seorang dokter yang telah
melakukan ujaran kebencian melalui media sosial. Rumusan masalah. (1)
Bagaimanakah penegakan hukum oleh penyidik Polres Padang Pariaman terhadap
pelaku tindak pidana ujaran kebencian (hate speech)? (2) Apa kendala-kendala
penyidik Polres Padang Pariaman dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak
pidana ujaran kebencian (hate speech)? penelitian menggunakan pendekatan
yuridis sosiologis, . sumber adalah data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumen. Data analisis secara
kualitatif. Simpulan hasil penelitian: (1) penegakan hukum oleh penyidik Polres
Padang Pariaman terhadap pelaku ujaran kebencian (hate speech) dengan 2 upaya
yaitu preventif menambah penyidik yang mempunyai kemampuan ilmu cyber
crime, kerjasama dan koordinasi dengan Polda Sumbar dan Mabes Polri, dan
sosialisasi. Upaya represif adalah penangkapan, penindakan, dan penahanan. (2)
Kendala- kendala yang dihadapi penyidik Polres Padang Pariaman yaitu
perangkat belum memadai, terbatasnya kemampuan penyidik, sulit membuktikan
kejahatan, kurang lengkapnya laboratorium cyber forensic.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Penyidik , Tindak Pidana, Ujaran
Kebencian