Abstract :
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NAKHODA DALAM
MELAYARKAN KAPAL YANG TIDAK LAYAK LAYAR
(Studi kasus Perkara Nomor 232/Pid.b/2016/Pn.Pdg)
1
Handri Triwahyudi
, Uning Pratimaratri, S.H., M.Hum.
1
, Syafridatati, S.H.,
1
M.H.
,
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email :
ABTRAK
Undang-undang no 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran mengatur semua
peraturan yang harus ditaati oleh seorang Nakhoda kapal, tetapi pada
kenyataannya, masih saja ditemukan Nakhoda yang tidak
menghiraukan peraturan ini, seperti pada kasus perkara
232/Pid.B/2016/PnPdg, dimana terdakwa berinisial DS terbukti secara
sah melakukan tindak pidana dibidang Pelayaran. Penulisan skripsi ini
berjudul ?Pertanggungjawaban Pidana Nakhoda dalam Melayarkan
Kapal Yang Tidak Layak Layar, dengan permasalahan (1)
Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pidana Nakhoda kapal
dalam melayarkan kapal yang tidak layak layar, (2) Bagaimanakah
penerapan pidana kepada Nakhoda yang melayarkan kapal yang tidak
layak layar, (3) Pertimbangan hakim dalam tindak pidana Nakhoda
dalam melayarkan kaal yang tidak layak layar Penulisan ini
mempergunakan pendekatan secara yuridis normatif, karena penelitian
ini suatu penelitian ilmiah, dan penelitian ini menggunakan pendekatan
peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, jenis bahan
yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan hukum tertier. beserta Teknik Pengumpulan data dan
Analisis Data. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa (1)
pertanggungjawaban Nakhoda adalah bertanggung jawab penuh
terhadap pribadinya sendiri atas tindak pidana yang ia lakukan. (2)
Penerapan pidana yang dijatuhakan kepada terdakwa adalah pidana
penjara selama 1 (satu) tahun penjara (3) pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan kepada Nakhoda yang melayarkan kapal yang
tidak layak layar menurut pertimbngan yuridis dan non yuridis.
Nakhoda kapal harus profesional dalam menjalankan tugas di atas
kapal, dan agar tidak terulang terjadinya kasus tindak pidana Nakhoda
yang
terdapat
didalam
penulisan
skipsi
ini.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pidana, Nakhoda, Pelayaran.