Abstract :
PENEGAKAN HUKUM OLEH DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN PESISIR SELATAN TERHADAP TINDAK PIDANA
KERUSAKAN HUTAN MANGROVE DI KAWASAN MANDEH
Irfannur Rizal
1
1
, Uning Pratimaratri
1
, Syafridatati
,
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
e-mail : irizal719@gmail.com
ABSTRAK
Hutan mangrove adalah hutan yang tumbuh di air payau. Hutan Mangrove
dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Tindak pidana pengrusakan terhadap hutan
mangrove diatur dalam Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 Pasal 73 huruf (b)
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil. Akibat
pengembangan pariwisata di kawasan Mandeh terjadi pengrusakan hutan
mangrove. Jumlah hutan mangrove yang tersisa di Sungai Nyalo Mudik Aia yang
berada di kawasan Mandeh lebih kurang 1.230M3. Rumusan Masalah
(1)Bagaimanakah pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana
perusakan hutan mangrove di kawasan mandeh oleh Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Pesisir Selatan?(2)Apakah kendala yang dihadapi oleh Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan dalam menegakkan hukum terhadap
tindak pidana perusakan hutan mangrove di kawasan Mandeh? Penelitian ini
menggunakan pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data
dikumpulkan dengan wawancara dan studi dokumen, dan selanjutnya dianalisis
secara kualitatif. Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa:(1)Penegakan hukum
Dinas Lingkungan Hidup terhadap kerusakan hutan mangrove di Pesisir Selatan
melakukan Pengawasan, melakukan mediasi, menjatuhkan sanksi administrasi.
(2)Dinas Lingkungan Hidup mengalami beberapa kendala, antara lain: a.
kurangnya sumber daya manusia, seperti tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri
Sipil b. kurangnya sarana prasarana c. jumlah anggaran untuk penegakan hukum
terbatas. d. Tingkat kesadaran masyarakat terhadap lingkungan sangat rendah.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Kerusakan, Hutan Mangrove, Mandeh