Abstract :
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN MOBIL BARANG
BAK TERBUKA YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGANGKUT ORANG
(STUDI PERKARA DI POLRESTA PADANG)
Muhamad Taufik Adimas
1
1
, Yetisma Saini
1
, Syafridatati
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email : taufik.adimas96@gmail.com
ABSTRAK
Pelanggaran mobil barang bak terbuka yang mengangkut orang diatur dalam Pasal
137 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan
Angkutan Jalan. Contoh kasus pelanggaran mobil barang bak terbuka yang
mengangkut orang yang dirazia oleh Satlantas Polresta Padang yaitu pada tahun
2014 sebanyak 48, tahun 2015 sebanyak 45, tahun 2016 sebanyak 47, dan tahun
2017 sebanyak 54. Rumusan masalah : (1) Bagaimanakah penegakan hukum oleh
Polresta Padang terhadap pelanggaran mobil barang bak terbuka yang digunakan
untuk mengangkut orang? (2) Apa sajakah kendala yang dihadapi oleh Polresta
Padang dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran mobil barang bak terbuka
yang digunakan untuk mengangkut orang? Penelitian ini menggunakan jenis
penelitian yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan
data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara,
observasi dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan
penelitian : (1) Penegakan hukum terhadap pelanggaran mobil barang bak terbuka
yang mengangkut orang yaitu dengan upaya preventif seperti sosialisasi,
pemasangan CCTV, menambah jumlah sarana pos polisi, meningkatkan kegiatan
pengawasan di daerah-daerah rawan pelanggaran. Sedangkan upaya represif yaitu
berupa tilang, penyitaan, dan teguran. (2) Kendala yang dihadapi yaitu kurangnya
kesadaran hukum pada masyarakat, kurangnya anggota/personil, kurangnya
sarana dan prasarana.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pelanggaran, Mobil Barang, Angkut Orang