Abstract :
Peranan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara Dalam Memberikan Bimbingan Pisikologis Terhadap Korban Tindak Pidana Pencabulan
Nanda Saputra 1 , Uning Pratimaratri, 1 Rianda Seprasia2
1 Program Studi Ilmu Hukum,Fakultas Hukum, Universitas Bunghatta,
2 Program Studi Ilmu Hukum,Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta,
ABSTRAK
Kejahatan yang dilakukan terhadap anak yang dapat mengakibatkan anak mengalami kegoncangan jiwa dan kemunduran mental.Pemulihan dengan cara Rehabilitasi maupun Psikososial diatur dalam pasal 69 (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perindungan Hukum terhadap Anak.Kasus Anak korban tindak pidana Pencabulan yang masih berumur 7 tahun yang sudah beberapa kali di cabuli tersangka sekarang di tangani P2PTP2A. Rumusan masalah: 1) Bagaimanakah Peranan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumut Dalam Memerikan Bimbingan Pisikologis Terhadap Korban Tindak Pidana Pencabulan? 2) Apakah Kendala-kendala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumut Dalam Memberikan Bimbingan Pisikologis Terhadap Korban Tindak Pidana Pencabulan? Pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Sumber data berupa data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumen.Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian 1) perenan dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumut dalam menberikan bimbingan Pisikologis terhadap korban tindak pidana pencabulan adalah (a) melakukan pengawasan (b) mengumpulkan data dan informasi (c) menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak. 2) Kendala yang ditemui dinas pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam memberikan bimbingan pisikologis terhadap korban tindakpidana pencabulan adalah (a) penanganan perkara (b) perlindungan anak belum prioritas bagi pemerintah (c) minimnya pemahaman masarakat dan penegak hukum dalam kerangka perlindungan Anak.
Kata Kunci: Peran, P2PTP2A, Bimbingan Pisikologis, Korban