Abstract :
PERANAN BEA DAN CUKAI DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA
PENYELUNDUPAN ROKOK BERPITA CUKAI BEKAS
(Studi Kasus : Kantor Bea dan Cukai Teluk Bayur)
1
Pratama Evando
1
, Uning Pratimaratri
1
, Yetisma Saini
,
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
e-mail : Pratamaevando2828@gmail.com
ABSTRAK
Pita cukai bekas adalah pita cukai yang sebelumnya telah digunakan oleh rokok
yang legal kemudian dipakai kembali untuk rokok yang illegal demi menghindari
pungutan cukai.Pita cukai bekas pakai diatur dalam Pasal 55 Undang-undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai .Contoh kasus yang terjadi pada tahun 2017
telah terjadi penyelundupan Rokok Berpita Cukai Bekas di wilayah Hukum Bea
dan Cukai Teluk Bayur, Jumlah Rokok yang berhasil digagalkan adalah 12.000
(Dua belas ribu) bungkus rokok perkiraan nilai barang dari hasil penangkapan
tersebut adalah Rp.157.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Rumusan
Masalah (1) Bagaimanakah peran Bea dan Cukai Teluk Bayur dalam
menanggulangi tindak pidana penyelundupan rokok berpita cukai bekas ? (2) Apa
saja hambatan-hambatn yang ditemui oleh aparat Bea dan Cukai Teluk Bayur
dalam menanggulangi tindak pidana penyelundupan rokok berpita cukai bekas?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Sumber data
adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dilakukan dengan
wawancara dan studi dokumen. Simpulan hasil penelitian (1) Peranan petugas Bea
dan Cukai terhadap penyelundupan rokok berpita cukai bekas dilaksanakan
dengan upaya preventif dan represif,(2) petugas Bea dan Cukai mengalami
beberpa hambatan-hambatan, yaitu 1.kesadaran hukum masyarakat, 2.sarana dan
prasarana yang belum memadai dan 3.kekurangan Sumber daya manusia.
Kata Kunci : Peranan, Bea Dan Cukai, Penyelundupan, Rokok Berpita
Cukai Bekas