DETAIL DOCUMENT
PERAN UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK (PPA) SATUAN RESERSE KRIMINAL (SATRESKRIM) KEPOLISIAN RESOR KOTA PADANG DALAM PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE KEPADA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
RICY PRISCYLIA, RICY PRISCYLIA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-08-07 06:52:15 
Abstract :
Peran Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Satuan Reserse KRIMINAL (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Padang Dalam Penerapan Prinsip Restorative Justice Kepada Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Ricy Priscylia 1 1 , Uning Pratimaratri 1 , Yetisma Saini 1 Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta Email: Ricypriscylia@gmail.com ABSTRAK Anak sebagai pelaku Tindak Pidana penyelesaiannya dilakukan oleh Penyidik PPA melalui pendekatan keadilan restoratif dengan cara melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban sebagaimana yang tercantum pada Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terdapat kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Kepolisian Resor Kota Padang Sektor Padang Timur diselesaikan dengan menerapkan prinsip restorative justice. Rumusan masalah 1. Bagaimanakah peran Unit PPA dalam penerapan prinsip restorative justice kepada anak sebagai pelaku tindak pidana di Kepolisian Resor Kota Padang? 2. Apa sajakah hambatan yang ditemui di Kepolisian Resor Kota Padang? Jenis penelitian melalui penelitian hukum sosiologis. Sumber data digunakan primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian 1) Peran Unit pelayanan perempuan dan Anak (PPA) dalam melaksanakan fungsinya bekerjasama dengan berbagai lembaga dan instansi pemerintah, seperti LBH, KPAI, P2TP2A dan BAPAS, serta Dinas Sosial. 2) Hambatan yang ditemui adalah (1) kurangnya SDM atau Polisi Wanita di Unit PPA Kepolisian Resor Kota Padang (2) kesulitan dalam memanggil para pihak yang berkonflik dengan hukum yaitu korban, pelaku, keluarga korban dan keluarga pelaku, serta Bapas (3) tidak tercapainya membayar ganti kerugian oleh pelaku kepada korban. Kata Kunci: Peran, PPA, Restorative Justice, Pelaku. 
Institution Info

Universitas Bung Hatta