Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Anggia, Hilmi Mafitz
Deswita, Rosra
Surya, Prahara
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-07-01 03:11:54
Abstract :
ASEAN Economic Community merupakan salah satu pilar dari komunitas ASEAN, yang mana
dalam kerjasama nya diberlakukan berbagai macam sektor yang dapat menguntungkan negara ?
negara ASEAN di berbagai macam barang komoditi dan jasa dari negara ASEAN yang akan
bebas masuk tanpa adanya biaya impor pajak yang tinggi. Dalam pelaksanaan ASEAN Economic
Community ada 12 sektor yang dilakukan di Indonesia, 3 sektor unggulan di Sumatera Barat
yaitu sektor pariwisata, sektor tenaga kerja dan sektor Ekonomi Kreatif. Rumusan Masalah : (1)
Bagaimanakah pengaturan ASEAN Economic Community ? (2) Bagaimanakah Pelaksanaan
ASEAN Economic Community di Sumatera Barat dan dampak yang ditimbulkan ? . Penelitian ini
penulis menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah
data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi
dokumen, data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian : (1) Aturan hukum yang mengatur
tentang Pelaksanaan ASEAN Economic Community ada ASEAN Economic Blueprint 2025,
ASEAN Framework on Equitable Economic Development, Instruksi Presiden No 11 tahun 2011
tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN, Instruksi Presiden No
6 tahun 2014 tentang Peningkatan Daya Saing Nasional Dalam Rangka Menghadapi Pelaksanaan
Masyarakat Ekonomi ASEAN (2) pelaksanaan ASEAN Economic Community di Sumatera Barat
bersaing dengan 3 sektor andalan, yang mana dengan 3 sektor tersebut yang terealisasi 2 sektor
yaitu sektor Pariwisata dan sektor Tenaga Kerja. Jadi untuk 1 sektor lagi adalah sektor Ekonomi
Kreatif masih membutuhkan perhatian pemerintah agar dapat berjalan optimal dan terlaksana
sesuai harapan dan tujuan ASEAN, dalam pelaksanaan ASEAN Economic Community timbulah
dampak positif dan dampak negatif.
Kata Kunci : Pelaksanaan, ASEAN Economic Community, Sumatera Barat